Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Jalan Handel–Singkohor, Pelaksana PT Pelita Nusa Justru Pertanyakan Status Wartawan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:03 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Sikap Pelaksana PT Pelita Nusa, Pandi, saat dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Handel–Singkohor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 menuai kritik keras. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, Pandi justru lebih dahulu mempertanyakan status wartawan yang melakukan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Redaktur 1Kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, yang mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, kondisi material di lapangan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak.

Namun, respons awal yang diterima justru dinilai keluar dari substansi persoalan. Pandi menanyakan apakah Syahbudin masih berstatus sebagai anggota pers, bukan memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai proyek yang menggunakan uang negara.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin menegaskan bahwa status wartawan sama sekali tidak mengubah substansi pertanyaan yang diajukan.

“Yang saya konfirmasi bukan soal apakah saya masih anggota pers atau tidak. Pertanyaan saya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang sedang saya minta klarifikasi. Status saya sebagai wartawan tidak mengubah substansi pertanyaan yang saya ajukan. Saya berharap Abang dapat memberikan jawaban yang fokus pada hal yang saya konfirmasikan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Syahbudin.

Setelah komunikasi berlanjut, Pandi akhirnya memberikan penjelasan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontrak belum berakhir, material yang berada di lokasi merupakan bagian dari proses pekerjaan, serta menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

Meski demikian, Syahbudin menyayangkan sikap awal pelaksana proyek yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial pers.

“Sikap seperti ini patut disesalkan. Ketika media meminta klarifikasi terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat, seharusnya yang dijawab adalah substansi pertanyaannya, bukan mengalihkan pembahasan kepada status wartawan. Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, bukan jawaban yang keluar dari pokok persoalan,” kata Syahbudin.

Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, maka sudah sewajarnya Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pengawas yang berwenang melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Syahbudin juga mengecam setiap bentuk sikap yang dinilai menghambat proses konfirmasi media.

“Konfirmasi adalah hak jawab yang kami berikan sebelum berita dipublikasikan. Itu merupakan bentuk itikad baik media dalam menjalankan asas keberimbangan. Sangat disayangkan apabila kesempatan tersebut justru dijawab dengan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan materi konfirmasi,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat, pelaksana proyek, maupun pihak yang mengelola anggaran negara diharapkan bersikap terbuka, profesional, dan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh media. Transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan proyek yang akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila PT Pelita Nusa atau pihak terkait ingin memberikan penjelasan tambahan sepanjang berkaitan dengan substansi pemberitaan.

Redaksi |
Syahbudin Team
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?
“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:06 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:26 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:45 WIB

Deteksi Dini dan Kebersihan Brandgang, Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:52 WIB

Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:41 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:42 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:37 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Berita Terbaru