Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Sidang sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026 mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka akan menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat dalil dan bantahan tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Namun, hingga berakhirnya persidangan terakhir, identitas serta kapasitas tujuh saksi yang akan dihadirkan belum terungkap secara rinci di hadapan publik. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana para saksi tersebut mengetahui secara langsung kronologi penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatian kini tertuju pada kualitas keterangan yang akan diberikan para saksi. Dalam praktik pembuktian di persidangan, keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa umumnya memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan keterangan yang hanya diperoleh dari cerita pihak lain.

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan yang relatif seragam mengenai penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun oleh Mirja Kusuma dalam kurun waktu yang cukup lama. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Karena itu, sidang pada 7 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak tergugat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses persidangan. Apakah tujuh saksi yang akan dihadirkan benar-benar mengetahui kronologi yang sebenarnya? Apakah mereka memiliki pengetahuan langsung mengenai penguasaan lahan yang disengketakan? Dan apakah keterangan mereka mampu memperkuat dalil-dalil yang selama ini diajukan oleh pihak tergugat?

Majelis hakim sebelumnya juga meminta agar pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan pihak tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa sekaligus membantu pengadilan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dasar penguasaan lahan yang diperselisihkan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, sidang lanjutan nanti diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian. Jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini muncul kemungkinan akan mulai terungkap melalui keterangan para saksi yang akan didengarkan langsung oleh majelis hakim di ruang persidangan.(@tim).

Berita Terkait

MBG Jangan Hanya Kejar Efisiensi, Haloan Sadri Dorong Evaluasi SPPG dan Penguatan Tata Kelola Program
Anggota DPRK Subulussalam Haji Abdul Hamid Padang Dorong Evaluasi SPPG, Wacana Kantin Sekolah Harus Tetap Berstandar Gizi dan Keamanan Pangan
TR. Aceh Terumon Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Libatkan Kantin Sekolah dalam MBG, Aspek Gizi, Sanitasi, Suhu Makanan dan Pengawasan Harus Diperkuat
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu
Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Rabu, 30 September 2026 - 15:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Kamis, 24 September 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 08:08 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Sabtu, 19 September 2026 - 02:07 WIB

Perkuat Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas I Medan Gandeng Ratusan APH Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 17:41 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Berita Terbaru