Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Sidang sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026 mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka akan menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat dalil dan bantahan tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Namun, hingga berakhirnya persidangan terakhir, identitas serta kapasitas tujuh saksi yang akan dihadirkan belum terungkap secara rinci di hadapan publik. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana para saksi tersebut mengetahui secara langsung kronologi penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Perhatian kini tertuju pada kualitas keterangan yang akan diberikan para saksi. Dalam praktik pembuktian di persidangan, keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa umumnya memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan keterangan yang hanya diperoleh dari cerita pihak lain.

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan yang relatif seragam mengenai penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun oleh Mirja Kusuma dalam kurun waktu yang cukup lama. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Karena itu, sidang pada 7 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak tergugat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses persidangan. Apakah tujuh saksi yang akan dihadirkan benar-benar mengetahui kronologi yang sebenarnya? Apakah mereka memiliki pengetahuan langsung mengenai penguasaan lahan yang disengketakan? Dan apakah keterangan mereka mampu memperkuat dalil-dalil yang selama ini diajukan oleh pihak tergugat?

Majelis hakim sebelumnya juga meminta agar pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan pihak tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa sekaligus membantu pengadilan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dasar penguasaan lahan yang diperselisihkan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, sidang lanjutan nanti diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian. Jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini muncul kemungkinan akan mulai terungkap melalui keterangan para saksi yang akan didengarkan langsung oleh majelis hakim di ruang persidangan.(@tim).

Berita Terkait

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kasus PT Rosin Naik Babak Baru, Dugaan Pengaburan Bukti Lingkungan Muncul Setelah Limbah Mendadak Menghilang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:17 WIB

Negara Dipertaruhkan di Gayo Lues, PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Tetap Produksi Meski Sanksi Pembekuan Sudah Dijatuhkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:48 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:27 WIB

Cerobong PT Hopson Kembali Hitamkan Langit Gayo Lues, Publik Desak Aparat Jangan Hanya Diam

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:18 WIB

Sanksi Administratif Tak Digubris, PT Hopson Kembali Beroperasi dan Picu Kemarahan Warga Gayo Lues

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dugaan Produksi Ilegal PT Hopson Kian Terang di Tengah Malam, Di Mana Negara Saat Rakyat Resah?

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:28 WIB

PT Hopson Kembali Jadi Sorotan, Operasional Malam Hari Dinilai Bentuk Pelecehan terhadap Regulasi

Berita Terbaru