Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:37 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Pembangunan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Informasi yang diterima Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Megang Sakti Tanpa Papan Informasi Proyek. Ada apa dengan proyek tersebut. (23 Juni 2026)

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja, mereka memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman, karena tidak adanya informasi yang dapat diakses publik mengenai identitas pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang berwenang, segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Selain itu, aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut.

Dasar Hukum (UUD dan Peraturan):

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila proyek tersebut benar menggunakan dana pemerintah, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Sebagai Pemerhati Pembangunan Kota dan Daerah Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perhatikan persoalan papan plank proyek Agar tidak ada bisik bisik di lapangan perintahkan aparatur SIPIL POLRI TNI yang terkait proyek ditangani supaya di lokasi proyek harus pasang Plang spanduk isinya informasi terbuka besaran anggaran proyek lama pengerjaan dikerjakan pelaksana PT CV UD PD Koperasi namanya jelas dan asal anggaran toh bilang tidak melakukannya salah tidak dibenarkan “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum. Perlpulan Advokat Muda Indonesia di Jakarta menjawab pertanyasn puluhan pemimpin. Redaksi. Media cetak onlen via telpon selulernya 25/6/2026

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Binjai, Perkuat Koordinasi dan Stabilitas Keamanan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:22 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:16 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:24 WIB

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru