Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:37 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Pembangunan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Informasi yang diterima Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Megang Sakti Tanpa Papan Informasi Proyek. Ada apa dengan proyek tersebut. (23 Juni 2026)

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja, mereka memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman, karena tidak adanya informasi yang dapat diakses publik mengenai identitas pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang berwenang, segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Selain itu, aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut.

Dasar Hukum (UUD dan Peraturan):

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila proyek tersebut benar menggunakan dana pemerintah, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Sebagai Pemerhati Pembangunan Kota dan Daerah Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perhatikan persoalan papan plank proyek Agar tidak ada bisik bisik di lapangan perintahkan aparatur SIPIL POLRI TNI yang terkait proyek ditangani supaya di lokasi proyek harus pasang Plang spanduk isinya informasi terbuka besaran anggaran proyek lama pengerjaan dikerjakan pelaksana PT CV UD PD Koperasi namanya jelas dan asal anggaran toh bilang tidak melakukannya salah tidak dibenarkan “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum. Perlpulan Advokat Muda Indonesia di Jakarta menjawab pertanyasn puluhan pemimpin. Redaksi. Media cetak onlen via telpon selulernya 25/6/2026

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Ketegasan DPR RI Yasonna Laoly Patut Dicontoh, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan
Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:40 WIB

Surat Tanah, Kubur yang Tertolak, dan Negara yang Melempem di Hadapan PT LNK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:10 WIB

PT LNK Klaim Sepihak, Kepala Desa Hilang Arah, Warga Tuntut Keadilan

Senin, 18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Wanprestasi Advokat Muhammad Fitri Adi S.H Jadi Perbincangan Warga Setelah Tuntutan Keluarga Korban

Rabu, 22 April 2026 - 11:57 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 08:08 WIB

Sapa Warga Binaan, Pih. Kepala Lapas Narkotika Langkat Tinjau Langsung Sarpras dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 7 April 2026 - 08:15 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 07:46 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

Selasa, 7 April 2026 - 07:44 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

Berita Terbaru