Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:22 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Selama ini gonjang ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terdaftar registrasi Dewan Pers ini sebenarnya kebablasan karena sebenarnya semua organisasi profesi wartawan boleh mengadakan sertifikasi BNSP dengan bekerjasama MOU dengan Lembaga sertifikasi negara yaitu BNSP temasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi atau STK untuk para pemimpin Redaksi atau wartawan didaerah boleh kog himpun rekan min sebanyak 50 orang tiap provinsi nanti kita dari Univ Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang datang ke daerah untuk daftar kontak 08118419260″, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ Profesor Dr Sutan Nasomal Jakarta 29/7/2026 menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Univ Profesor Dr Sutan Nasomal dibilangan Saptamarga Selayang Selesai Kab Langkat Sumut via telpon selulernya.
Tokoh Pers dan Pakar Hukum Serukan Organisasi Pers Selenggarakan Sertifikasi Secara Merata dan Setara

Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak hanya berhak dilakukan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola Dewan Pers, melainkan juga sah secara hukum jika merujuk pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui secara resmi oleh negara Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan saat beliau menanggapi keraguan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, terkait kedudukan dan kewenangan lembaga penerbit sertifikasi kompetensi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah hanya satu jalur yang diakui,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Beliau mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mulai melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, dan penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Wartawan secara mandiri maupun bekerja sama dengan BNSP atau lembaga sejenis yang berwenang. Penyelenggaraan harus melibatkan seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pusat hingga ranting, dengan standar kualitas yang sama dan setara.

“Sertifikat profesi yang diterbitkan organisasi pers masing-masing sangat berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau tingkatan—baik antara wartawan maupun pemimpin redaksi. Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh,” tambahnya.

Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika, serta tanggung jawab konstitusional insan pers. Diharapkan pemaparan ini menjadi landasan bersama untuk meningkatkan martabat dan kualitas profesi kewartawanan di tanah air.Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:12 WIB

MK Tak Batalkan Gibran, Jerry Massie: Persoalan Syarat Pendidikan Masih Bisa Bergeser ke DPR dan MPR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Mahkamah Konstitusi dan Ujian Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai

Rabu, 9 September 2026 - 16:55 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

Presidium FRONTAL Jawa Timur, Dorong Penataan Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:15 WIB

PERON 26 Dorong Aspirasi Damai, Ajak Driver Online Bersama Jaga Kondusivitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru