GAYO LUES – Video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi penggerebekan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, Aceh, Selasa 22 Juli 2026. Video tersebut terekam oleh warga dan kemudian diunggah melalui akun Facebook Vitt Ta, sehingga memantik reaksi keras dari masyarakat lokal hingga dunia maya. Dalam rekaman itu, tampak kelompok ibu-ibu bersama petugas Satpol PP bergerak serempak menggerebek sebuah rumah di wilayah Blangtenggulun, Kecamatan Blangkejeren, tempat seorang pria yang diidentifikasi sebagai kepala desa Kendawi bersama seorang perempuan berada di salah satu ruangan tertutup. Hingga saat ini, belum diketahui pasti apakah rumah tersebut merupakan milik warga setempat atau rumah kontrakan.
Insiden ini bermula dari kecurigaan masyarakat atas aktivitas keduanya yang dianggap tidak wajar oleh sejumlah warga. Setelah mengintai, warga mendapati kedua insan tersebut berada dalam rumah dengan pintu terkunci, sehingga memicu keresahan sosial di lingkungan sekitar. Sejumlah ibu-ibu yang terlibat dalam penggerebekan sempat meluapkan amarah, menuding perbuatan oknum kepala desa sebagai tindakan kurang terpuji dan mencoreng nama baik kampung. Ungkapan dalam bahasa daerah yang direkam jelas dalam video, “Gecik Kendawi mah benen kini woy, tolong sawah peh ku inen e,” menandakan tingkat kekesalan warga terhadap perilaku pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan teladan.
Dalam suasana panas, masyarakat mendesak oknum kepala desa beserta pasangan berada di rumah itu untuk memberikan klarifikasi terbuka. Salah satu tuntutan utama adalah pembuktian status hubungan keduanya secara transparan di depan umum. Warga meminta secara tegas surat nikah jika memang telah menikah secara sah. Tuntutan ini muncul sebagai bentuk komitmen masyarakat Gayo Lues yang menjunjung tinggi nilai adat, kehormatan keluarga, dan marwah kampung.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tiba di lokasi sempat berupaya menenangkan dan mengamankan jalannya aksi agar tidak terjadi keributan yang lebih besar. Namun, penolakan masyarakat terhadap sikap tidak terpuji oknum kepala desa itu menandakan adanya kontrol sosial yang kuat atas tingkah laku aparatur pemerintahan di tengah warga. Setelah suasana agak reda, kedua terduga pelaku langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah reaksi massa yang dikhawatirkan semakin membesar.
Hingga malam tadi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa Kendawi maupun dari pihak perempuan yang turut diamankan terkait alasan keberadaan mereka di rumah tersebut maupun status hubungan yang dipertanyakan warga. Desakan kuat dari masyarakat bukan saja menuntut klarifikasi, melainkan juga menginginkan adanya proses hukum secara terang benderang yang dijalankan secara adil dan profesional, sebagai pelajaran serta pembelajaran bagi aparat sipil di kampung-kampung lain. Gelombang kritik dan sorotan muncul di berbagai platform, baik di kalangan masyarakat adat, pemuda, maupun tokoh-tokoh masyarakat Gayo Lues.
Pada sisi regulasi, tindakan aparat desa yang terlibat skandal atau perbuatan tercela secara hukum dan adat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf c dan d yang menegaskan kepala desa wajib menjaga norma dan etika yang hidup dalam masyarakat serta dilarang melakukan perbuatan tercela. Selain itu, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga mengatur penegakan syariat, termasuk larangan khalwat bagi siapa saja, apalagi bagi pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan nilai-nilai agama dan sosial.
Masyarakat Blangtenggulun dan sekitarnya mendesak pemerintah daerah serta pihak berwajib di Gayo Lues bertindak tegas dan tidak setengah hati dalam menegakkan disiplin serta sanksi administratif maupun pidana atas pelanggaran yang telah terjadi. Bagi warga, peristiwa ini bukan saja soal pelanggaran individu, melainkan simbol perlindungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang menjadi perekat kehidupan sosial di wilayah pengunungan Aceh itu. Mereka mengharapkan kejadian serupa dapat menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan seluruh kepala kampung di Gayo Lues agar selalu menjunjung tinggi integritas, moralitas, serta tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Kini, proses hukum dan klarifikasi publik menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga, martabat adat dilindungi, dan tidak tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.

































