Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan aktivitas galian C diduga ilegal yang terjadi di Jalan Lintas Timur, KM. 18, Kulim, tepatnya dekat pemakaman/ kuburan, masuk wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat tim awak media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat dalam hal ini jajaran Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru. Selasa (11/8/2026)

Menurut sumber, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut di modali oleh inisial T alias Timbul Pdd .dan Join bersama oknum Aparat beririsial Ayd dan Btr-btr, tanah dari lokasi tambang diduga ditampung oleh PT. ABL Pasir Putih, kontraktor nya diduga berinisial N alias Ngatino, yang mana N telah mendapatkan kontrak dari PT. ABL.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menerangkan bahwa “Warga sekitar mengeluhkan dampak dari operasi itu, antara lain, tidak adanya kontribusi jelas bagi daerah, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta debu yang beterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar.

Awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha, yang diketahui dengan inisial T alias Timbul Pdd, terkait sampai di mana legalitas aktivitas tersebut.

Namun pada saat dilapangan yang ada hanya sang operator, dan para sopir pengangkut tanah, yang enggan memberikan konfirmasi kepada awak media.

Selanjutnya, awak media mencoba meminta nomor kontak Pemilik galian C, namun, operator alat berat enggan memberi nomor kontak Pemilik serta operator enggan memberikan klarifikasi kepada awak media terkait legalitas tanah tersebut.

“Praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan”.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol. Muharman Arta, Publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Wilayah Hukum nya. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang inisial T alias Timbul memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Red/Tim/**)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Binjai, Perkuat Koordinasi dan Stabilitas Keamanan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN

Berita Terbaru