Serdang Bedagai//Suara Publik Nasional. | Sikap Kepala Desa Paya Pasir dan Camat Tebing Syahbandar yang diduga sengaja mengabaikan upaya konfirmasi dari awak media dan LSM kini diduga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Padahal Undang-Undang mewajibkan setiap pejabat publik untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat. Namun hingga berita ini dirilis, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp sudah terbaca namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI telah mengirimkan pesan konfirmasi dan permintaan penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa kepada Kepala Desa Paya Pasir melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut sudah terbaca, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan yang diberikan.
Dugaan: Sikap Kepala Desa Paya Pasir yang diduga sengaja diam dan tidak memberikan penjelasan tersebut diduga melanggar prinsip etika pemerintahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 12 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai rencana, pelaksanaan, dan hasil pembangunan desa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang diminta oleh masyarakat. Dengan tidak merespons permintaan konfirmasi, diduga Kepala Desa Paya Pasir telah menelantarkan kewajiban hukumnya dan seakan merasa kebal hukum.
Hal ini ternyata bukan kasus tunggal. Selama melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Tebing Syahbandar, Tim Media dan LSM juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada beberapa Kepala Desa lainnya yang juga memiliki hal-hal yang perlu dijelaskan terkait pengelolaan desa. Hasilnya sama — semua diduga bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Dugaan: Pola sikap diam yang seragam ini diduga bukan kebetulan. Tim menduga adanya kesepahaman di antara para Kepala Desa tersebut untuk saling menutupi dan menutup akses informasi kepada publik. Hal ini diduga semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak transparan, dan seakan-akan semua hal dianggap sudah “bersih” sehingga tidak perlu dijelaskan kepada rakyat yang sebenarnya berhak mengetahui setiap penggunaan uang negara.
Tidak hanya kepada para Kepala Desa, Tim Media dan LSM juga telah menghubungi Camat Tebing Syahbandar melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan dan tanggapan terkait dugaan hal-hal yang terjadi di desa-desa di wilayah kerjanya, termasuk Desa Paya Pasir. Pesan tersebut sudah terbaca oleh Camat, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.
Dugaan: Sikap diam Camat Tebing Syahbandar diduga sangat disayangkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga menegaskan bahwa Camat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa. Dengan tidak memberikan tanggapan sama sekali, diduga Camat Tebing Syahbandar telah menelantarkan kewajiban pengawasannya dan terkesan sengaja menutup mata terhadap hal-hal yang patut dipertanyakan di desa-desa di bawahnya. Tim menduga ada hal-hal yang sengaja ingin ditutup-tutupi sehingga tidak ingin memberikan penjelasan kepada publik.
Ketua LSM LPPAS-RI Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai S.Barus memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pemblokiran informasi dan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa tersebut:
“Kami sangat menyesalkan dugaan sikap menutup diri dan mengabaikan hak publik atas informasi ini. Dana Desa adalah uang rakyat, uang negara, yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jika pejabat desa dan camat justru diduga menutup-nutupi dan menolak memberikan penjelasan, ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi diduga juga melanggar amanat UU. Kami menduga adanya upaya sengaja untuk memblokir akses informasi agar tidak diketahui masyarakat, yang justru semakin memperkuat dugaan adanya hal-hal yang tidak beres di dalamnya. Kami mendesak agar semua pihak segera membuka diri, memberikan data dan bukti yang diminta, serta tidak menutup-nutupi hal yang sebenarnya untuk kepentingan bersama. Jika tetap diam, kami diduga akan terus mengawal dan menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegas, Ketua LSM LPPAS-RI Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai
Seluruh hal di atas diduga menunjukkan adanya upaya sengaja dari para pejabat publik di Kecamatan Tebing Syahbandar untuk menutup diri dari informasi dan pengawasan publik. Padahal UU mewajibkan mereka untuk transparan dan akuntabel. Sikap bungkam ini justru diduga semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal yang tidak ingin diketahui oleh publik.
Tim Media Jurnalis7.online & LSM LPPAS-RI tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Paya Pasir maupun Camat Tebing Syahbandar untuk memberikan tanggapan dan penjelasan. Namun jika tetap bungkam, tim menduga hal ini akan disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari dugaan pelanggaran kewajiban etika dan hukum (TIM).


































