Serdang Bedagai//Suara Publik Nasional.
Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali disorot tajam. Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan kejanggalan anggaran peternakan dan penyertaan modal yang mencapai ratusan juta rupiah selama periode 2019–2025. Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI menemukan sejumlah hal yang diduga mencederai prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Saat tim media dan LSM mengonfirmasi terkait anggaran BUMDes melalui WhatsApp, Kepala Desa Bah Sumbu, Suhartoyo (yang menjabat selama tiga periode), diduga enggan memberikan penjelasan langsung. “Kepengurusan BUMDes itu Ibu Apriantina yang tinggal di Dusun III. Karena saya takut salah untuk memberikan penjelasan tentang BUMDes, itu ranahnya pengurus BUMDes,” ujar Kades Suhartoyo.
Tim media dan LSM kemudian meninjau lokasi dan menemui Ketua BUMDes Desa Bah Sumbu 29/8-2026, Ibu Apriantina, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun III. Ia menyampaikan bahwa di desa tersebut terdapat ternak lembu dan kambing. Namun, sejumlah hal diduga sangat mencurigakan:
1. Kandang Dibangun di Atas Tanah Milik Kepala Desa — Status Pinjam Pakai
– Kandang kambing tampak berdiri di atas tanah milik Kepala Desa Suhartoyo dengan status pinjam pakai
– Bangunan kandang kambing dan lembu dibiayai dari anggaran BUMDes senilai Rp20.000.000
– Diduga aset desa dibangun di atas tanah pribadi Kades, sehingga risiko kepemilikan aset menjadi tidak jelas
2. Ternak Pribadi Kades Diduga ‘Ngekost’ di Kandang BUMDes — Tanpa Biaya Sewa
– Saat menelusuri ternak di lokasi, tim menemukan beberapa ekor kambing milik Kepala Desa Suhartoyo berada di dalam kandang BUMDes
– Menurut pengakuan Ibu Apriantina, kambing tersebut adalah milik Kades, namun tidak ada perjanjian sewa, bagi hasil, maupun pembayaran biaya pemeliharaan
– Diduga terjadi pencampuran aset desa dan aset pribadi Kades, serta pemakaian fasilitas desa untuk kepentingan pribadi tanpa ada kejelasan keuntungan bagi desa
3. Kandang Lembu Kosong — Alasan ‘Lagi Diangonkan’
– Kandang lembu yang dibangun dengan anggaran BUMDes ternyata kosong, tidak ada satu ekor pun lembu di dalamnya
– Ketua BUMDes menjelaskan bahwa lembu-lembu tersebut sedang diangonkan (digembalakan) di luar lokasi
– Secara fisik, kandang lembu tersebut hanya berupa kandang terbuka beratapkan seng — diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dikeluarkan
4. Upah Pemeliharaan Ternak Rp50.000/Hari — Tanpa Bukti Kinerja yang Jelas
– Untuk pengurusan ternak lembu dan kambing, dianggarkan upah sebesar Rp50.000 per hari
– Diduga belum ada laporan kehadiran, daftar kegiatan, maupun hasil panen/pembibitan yang menunjukkan kinerja pemeliharaan ternak tersebut
– Dengan kandang lembu yang sering kosong, diduga efektivitas pengeluaran upah tersebut sangat dipertanyakan

RINGKASAN DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN PETERNAKAN (2019–2024)
Tahun Pos Anggaran Nilai Dugaan Kejanggalan
2019 Pelatihan & Teknologi Tepat Guna Rp28.157.000 Diduga tidak ada daftar peserta & laporan hasil
2022 Peningkatan Produksi Peternakan Rp10.000.000 Diduga belum jelas jenis alat & penerima manfaat
2023 Peningkatan Produksi Peternakan Rp6.000.000 Diduga tanpa evaluasi tahun sebelumnya
2024 Peningkatan Produksi Peternakan Rp30.000.000 Diduga naik 5x lipat tanpa kajian kebutuhan
Total Rp74.157.000 Diduga hasil nyata belum terlihat signifikan
Tahun 2025: Penyertaan Modal Usaha Rp163.812.000 + Dugaan Pemotongan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang belum jelas realisasinya.
1. Mengapa kandang BUMDes senilai Rp20 juta dibangun di atas tanah pribadi Kepala Desa dengan status pinjam pakai? Apakah tidak ada tanah milik desa yang bisa digunakan? Bagaimana jaminan kepemilikan aset desa di masa depan?
2. Kambing milik Kades yang berada di kandang BUMDes — apakah ada perjanjian bagi hasil atau biaya sewa? Mengapa aset desa digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa kejelasan keuntungan bagi desa?
3. Kandang lembu sering kosong dengan alasan “diangonkan” — berapa ekor lembu yang sebenarnya dimiliki BUMDes? Dimana lokasi penggembalaan? Apakah ada jadwal dan laporan keberadaan ternak?
4. Upah pemeliharaan Rp50.000/hari — siapa yang menerima upah tersebut? Apakah ada daftar hadir dan laporan kegiatan harian? Bagaimana dengan upah saat ternak sedang diangonkan?
5. Penyertaan modal Rp163.812.000 di tahun 2025 — apakah BUMDes sudah memiliki laporan keuangan yang sehat dari usaha peternakan ini sebelum menambah modal baru?
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI mencatat bahwa seluruh temuan di atas diduga berdasarkan hasil peninjauan langsung dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Praduga pencampuran aset pribadi dan aset desa, penggunaan tanah pribadi untuk fasilitas BUMDes, serta ketidakjelasan jumlah ternak dan realisasi anggaran menjadi hal yang sangat penting untuk segera diklarifikasi.
Tim meminta Kepala Desa Bah Sumbu dan Pengurus BUMDes untuk memberikan penjelasan transparan serta bukti-bukti pendukung terkait seluruh hal di atas. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, temuan ini akan diduga disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bupati Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku (TIM).


































