Proyek Balai Desa Berulang, Program Covid 2025 Muncul Lagi, dan Drainase Rp 126 Juta 2022 Dipertanyakan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES | Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data realisasi anggaran yang dikutip dari laman resmi pemantauan dana publik https://jaga.id/, sejumlah pos belanja dari tahun berbeda memunculkan tanda tanya serius, khususnya terkait proyek balai desa, kegiatan sosialisasi Covid-19 pada 2025, dan pemeliharaan drainase bernilai besar pada 2022.

Data tahun anggaran 2023 menunjukkan pembangunan atau rehabilitasi balai desa menelan Rp 177.000.000. Setahun kemudian, pada 2024, kembali dianggarkan pemeliharaan balai desa sebesar Rp 137.680.000. Jika dijumlahkan, Rp 314.680.000 Dana Desa terserap untuk satu objek dalam dua tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik mempertanyakan apakah bangunan tersebut mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan anggaran besar dua tahun berurutan, atau terdapat tumpang tindih antara pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai klasifikasi belanja. Jika pekerjaan yang sama dibiayai berulang tanpa urgensi yang jelas, potensi pelanggaran administratif terbuka.

Sorotan lain muncul pada Tahun Anggaran 2025, di mana tercatat kegiatan “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” berupa edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5.700.000. Padahal, status darurat pandemi Covid-19 secara nasional telah dicabut jauh sebelum 2025. Tanpa adanya kebijakan khusus atau kondisi kedaruratan baru di tingkat desa, penganggaran kembali program tersebut memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya dan relevansi penggunaan Dana Desa.

Lebih jauh, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan “Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)” dengan nilai Rp 126.000.000 dan satuan 1 meter. Nilai tersebut tergolong besar untuk kategori pemeliharaan. Pertanyaannya, berapa panjang drainase yang diperbaiki, apa volume pekerjaannya, dan apakah nilai tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. Jika hanya berupa pembersihan atau perbaikan ringan, maka anggaran ratusan juta rupiah dapat dinilai tidak proporsional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, menegaskan kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa juga mengatur bahwa penggunaan dana harus sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek balai desa dua tahun berturut-turut, kegiatan Covid-19 tahun 2025, serta drainase Rp 126 juta tahun 2022. Klarifikasi resmi dan pemeriksaan terbuka dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa di Kutereje tidak menyisakan ruang spekulasi dan benar-benar memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Laporan :  Tim Investigasi

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Tinjau Polsek Blangkejeren, Personel Diminta Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Banjir Anggaran Pipanisasi dan Jalan di Desa Tetingi: Dugaan Proyek Fiktif dan Penyelewengan Dana Desa Menguat
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Anggaran Ratusan Juta untuk Perpustakaan Desa Diduga Raib, Mantan Kades Pinang Rugup Tutup Mata

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:06 WIB

MBG Jangan Hanya Kejar Efisiensi, Haloan Sadri Dorong Evaluasi SPPG dan Penguatan Tata Kelola Program

Kamis, 10 September 2026 - 07:01 WIB

Anggota DPRK Subulussalam Haji Abdul Hamid Padang Dorong Evaluasi SPPG, Wacana Kantin Sekolah Harus Tetap Berstandar Gizi dan Keamanan Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:03 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:57 WIB

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terbaru