Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 08:08 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Korban dugaan pencurian mobil Xenia, Liston Hutajulu (kiri) didampingi kuasa hukumnya Jepriadi, S.H. (kanan) saat mendatangi Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk mengawal proses hukum. (Foto: riau21.com)

Mobil Xenia yang hilang telah ditemukan, terduga pelaku dibekuk di Jawa oleh Jatanras dan Tipidter.

PEKANBARU, – Korban dugaan pencurian mobil Daihatsu Xenia mendatangi Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk mengawal langsung perkembangan kasusnya, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Liston Hutajulu didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H., tersebut sekaligus untuk menyampaikan apresiasi kepada Kasad Reskrim atas kinerja penyidik Tipidter dan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial E yang dilaporkan pada 12 Juni 2026 lalu, berhasil diamankan dari wilayah Jawa pada 1 September 2026, kurang dari tiga bulan setelah laporan dibuat.

“Kami datang langsung ke Satreskrim untuk berkoordinasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kasat Reskrim, penyidik Tipidter dan Tim Jatanras. Mereka bekerja cepat sampai ke Jawa menangkap terduga pelaku,” ujar Liston di dampingi Kuasa Hukum, Jepriadi, S.H., di Mapolresta Pekanbaru.

Kasus ini bermula Kamis dini hari, 11 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Satu unit Daihatsu Xenia yang terparkir di halaman rumah berpagar di Jalan Todak Pekanbaru, diduga dibawa kabur.

Mobil operasional yang baru 8 bulan dibeli dari dealer resmi di Jalan Sudirman Pekanbaru itu akhirnya ditemukan ponakan korban sendiri pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Durian, depan pemancar TVRI Pekanbaru.

Dari penelusuran, mobil tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali dan sempat berada di salah satu showroom di kawasan Jalan Arengka Pekanbaru. Saat ini kendaraan telah diamankan di Polresta Pekanbaru sebagai barang bukti.

Kuasa hukum korban, Jepriadi, S.H., mengatakan pihaknya berharap alur perpindahan kendaraan didalami secara tuntas dan transparan oleh penyidik.

“Harapan kami semua pihak yang terkait dalam rantai perpindahan mobil ini bisa didalami. Klien kami ingin kepastian hukum sebagai pemilik sah,” katanya.

Menurutnya, ada dugaan kejanggalan dalam transaksi. Jual beli mobil tersebut diduga terjadi pada hari yang sama dengan kejadian hilang, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kedai kopi di wilayah Bangkinang, dengan harga Rp170 juta.

Harga tersebut dinilai jauh di bawah pasaran yang masih di atas Rp230 juta. Selain itu, di bodi mobil diduga masih menempel stiker bertuliskan salah satu platform transportasi online.

“Pelajaran penting, pembeli harus beritikad baik. Cek identitas penjual dengan dokumen STNK dan BPKB, cek harga wajar, dan lakukan transaksi di tempat yang jelas,” tegas Jepriadi.

Selain perkara pidana yang ditangani Polresta Pekanbaru, terdapat juga perkara perdata terkait objek yang sama di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sidangnya ditunda dua pekan untuk perbaikan berkas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polresta Pekanbaru masih terus dilakukan.

Sumber: Jepriadi, S.H. (Kuasa Hukum Korban)
Reporter: Tim riau21.com
Penulis: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Perkuat Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas I Medan Gandeng Ratusan APH Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Warga Binaan
PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Masyarakat Blok 6 Perumnas Helvetia Medan Sambut Hangat Kehadiran Mahasiswa PKL Universitas Imelda
Pererat Silaturahmi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Senin, 28 September 2026 - 13:24 WIB

OTT Proyek Bandwidth Kominfo Tebingtinggi Berujung Tuntutan, Eks Plt Kabid IKP dan Manajer Sales PT Whiz Digital Dituntut Penjara

Sabtu, 26 September 2026 - 17:58 WIB

Tinjau Fasilitas CATH LAB DI RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi Segera Panggil Kadisdik Terkait Pencopotan Kepsek— Diduga Terkait Dana Revitalisasi.

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Dorong Pariwisata Daerah ,Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

Rabu, 9 September 2026 - 15:49 WIB

Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota Dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Putih

Rabu, 2 September 2026 - 17:31 WIB

Capaian IKAD Kota Tebing Tinggi Raih Katagori Unggul, Wali Kota Iman Irdian Saragih Siap Optimalkan Inklusi Keuangan

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Dugaan Pelanggaran Etika Dan Kewajiban Transparansi: Kades Paya Pasir Hingga Camat Tebing Syahbandar Diduga Menutup Diri, Undang-Undang Diabaikan

Berita Terbaru