MEDAN – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet 800 Mbps DHI bandwidth domestik tahun anggaran 2026.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Edwin Lumbantobing, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin, 28 September 2026. Terdakwa yang juga keponakan Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Edwin saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana badan, Nur Erdian dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Jika harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Jaksa menyebut, sebagai pejabat, Nur Erdian menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya dari terdakwa lainnya, Manajer Sales PT Whiz Digital, Heny Afrianti.
Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Ketentuan penyitaan harta benda untuk pembayaran denda juga berlaku bagi terdakwa Heny.
Kedua terdakwa dinilai Jaksa melanggar Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Rabu, 15 April 2026. Dalam operasi itu, polisi meringkus empat orang, terdiri dari tiga aparatur sipil negara yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang, serta satu pihak swasta, Heny Afrianti.
Proyek yang menjadi perkara adalah pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps. Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek.
Total fee yang diminta diduga mencapai Rp 175 juta. PT Whiz Digital diduga telah memberikan Rp 150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025, yang digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi. Sisa fee sebesar Rp 25 juta diserahkan saat Heny kembali menemui Nur Erdian, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan Ditreskrimsus Polda Sumut beserta barang bukti.
Dalam dakwaan, Nur Erdian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sementara Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP.


































