Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:50 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 April 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya seorang dokter wanita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Diketahui, korban bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Dalam proses rekonstruksi, kegiatan turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta anggota, serta dihadiri oleh personel Polres Gayo Lues guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. beserta personel, perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, serta tersangka FA.

Dari hasil pelaksanaan, rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Aceh Copot PLT KPPH VIII Jika Tak Mampu Hentikan Aktivitas Perusahaan
Belum Kantongi Kepastian Izin dan Dokumen, PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Produksi Secara Diam-Diam di Gayo Lues
Pembangkangan PT Rosin Kembali Memanas, Aktivitas Produksi Tetap Berjalan Meski Operasional Dibekukan
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
PT Rosin Terus Melontarkan Pernyataan Menyesatkan, Hukum dan Pemerintah Aceh Ditantang Tegas
Keputusan Tegas Pemerintah Terhadap Industri Getah Pinus di Gayo Lues, Tiga Perusahaan Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperas
Ahmad Soadikin Mendesak KLHK, Jangan Biarkan PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Negara Diminta Jangan Lalai

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06 WIB

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Aceh Copot PLT KPPH VIII Jika Tak Mampu Hentikan Aktivitas Perusahaan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pembangkangan PT Rosin Kembali Memanas, Aktivitas Produksi Tetap Berjalan Meski Operasional Dibekukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WIB

PT Rosin Terus Melontarkan Pernyataan Menyesatkan, Hukum dan Pemerintah Aceh Ditantang Tegas

Senin, 11 Mei 2026 - 09:31 WIB

Keputusan Tegas Pemerintah Terhadap Industri Getah Pinus di Gayo Lues, Tiga Perusahaan Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperas

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:31 WIB

Ahmad Soadikin Mendesak KLHK, Jangan Biarkan PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:43 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Negara Diminta Jangan Lalai

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

Masalah Lama Tak Selesai, PT Rosin Makin Kuat Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru