Rikit Gaib, Gayo Lues — Dugaan penyelewengan anggaran di tubuh pemerintah desa kembali mencuat dan kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Fakta mencengangkan terungkap dari laporan resmi aplikasi pengawasan KPK RI, jaga.id, yang merinci adanya pos dana besar mencapai Rp200.837.000 untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana perpustakaan atau taman bacaan desa tahun anggaran 2023. Namun, ketika diperiksa di lapangan, fasilitas tersebut tak kunjung berdiri maupun terlihat jejak pembangunannya. Ironisnya, mantan kepala desa justru secara terbuka membantah pernah ada penganggaran untuk perpustakaan desa dalam masa jabatannya.
Permasalahan makin rumit ketika jumlah pagu anggaran tahun 2023 mencapai total Rp713.410.000, di mana peruntukan terbesar kedua—setelah pengadaan alat produksi pangan—diarahkan ke perpustakaan desa. Jika pos besar tersebut dihapus, maka timbul celah pertanyaan ke mana dana sebesar itu mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan alasan di balik pengakuan mantan kepala desa yang seolah tak pernah tahu-menahu soal realisasi program literasi masyarakat tersebut.
Aliran dana ke desa pun tercatat rapi. Pada 5 April 2023 dikucurkan transfer dana sebesar Rp214.023.000. Kemudian, pada 18 Oktober 2023 terjadi dua kali transfer besar, yaitu Rp195.364.000 dan Rp304.023.000. Dengan total pagu dana yang sudah cair 100 persen, potret realisasi fisik justru berbanding terbalik. Hanya 42,62 persen, 30 persen, bahkan ada yang hanya 27,38 persen. Ketimpangan besar ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Pengecekan pada pos anggaran lain semakin menegaskan disparitas. Anggaran untuk kegiatan pembinaan kesenian hanya Rp6.600.000, untuk program keamanan Rp18.000.000, sedangkan untuk alat produksi pangan sebesar Rp154.800.000. Namun, pos anggaran yang hampir seperempat dari total APBDes, yaitu Rp200.837.000 untuk perpustakaan, justru tidak pernah terealisasi, meninggalkan tanda tanya di antara masyarakat dan pengawas.
Saat dikonfirmasi, mantan kepala desa secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah mengusulkan, apalagi menganggarkan program perpustakaan desa. Penolakan ini makin mempertegas adanya kejanggalan. Kontradiksi antara data resmi APBDes dan pengakuan pejabat pelaksana anggaran membuat publik makin meragukan transparansi tata kelola dana desa. Jika bukan kepala desa yang bertanggung jawab, publik kini menyoroti perangkat desa atau kemungkinan aliran dana tersendat sejak tingkat lebih tinggi.
Sumber resmi memastikan pos ‘Rehabilitasi atau Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan Desa’ benar-benar tercatat dalam APBDes Pinang Rugup tahun 2023 dan tidak mungkin muncul tanpa verifikasi kepala desa sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran. Ini mempertegas dugaan adanya permainan di balik layar soal dana desa dan lemahnya sistem administrasi.
Realita di Pinang Rugup kini menyisakan kegelisahan masyarakat. Dana desa yang seharusnya mendukung layanan pendidikan dan mendorong budaya baca, justru diduga menguap begitu saja tanpa hasil. Kasus perpustakaan desa yang hanya tinggal angan-angan ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan, rawannya praktik gelap, dan betapa mudahnya akuntabilitas publik diabaikan hanya karena tanda tangan dan jabatan.
Desakan agar masalah ini diusut tuntas kini bukan hanya datang dari masyarakat dan penggiat antikorupsi. Aparat penegak hukum (APH) di Gayo Lues didesak segera turun tangan mengungkap ke mana perginya dana Rp200.837.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perpustakaan desa. Publik meminta aparat setempat bertindak tegas, mengingat sudah adanya laporan resmi dan data valid mengenai keanehan anggaran ini. Penelusuran dan penyelidikan menyeluruh dinilai wajib dilakukan guna menuntaskan misteri hilangnya dana tersebut, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di balik problem perpustakaan fiktif di Pinang Rugup.
Masyarakat menaruh harapan kepada KPK, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait untuk melakukan pengusutan secara mendalam. Harapan besar kini menggantung, agar korupsi dana publik di desa tidak terus berulang di balik celah administrasi yang minim transparansi. Sementara itu, mantan kepala desa Pinang Rugup tetap berkelit dan berlindung di balik pernyataan tidak tahu, meninggalkan pekerjaan rumah berat bagi APH untuk mengungkap motif serta aktor utama hilangnya anggaran perpustakaan desa. (TIM)

































