Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:45 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kesabaran masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, mulai memuncak. Setelah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam dan menghasilkan kesepakatan tertulis, warga mengaku kembali dihadapkan pada penutupan akses jalan menuju kebun sawit mereka.

Padahal, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 23 Juli 2026, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka akses bagi masyarakat untuk melintasi areal perusahaan guna memanen dan mengelola kebun selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut keterangan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Akses yang sempat dibuka kembali ditutup sehingga aktivitas petani kembali terhambat.

Ironisnya, menurut warga, di tengah masih berlangsungnya proses mediasi, sejumlah masyarakat justru dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk dokumen kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hasil mediasi yang telah ditandatangani.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan perusahaan.

“Kami meminta pihak perusahaan membuka secara transparan warkah atau asal-usul perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau keabsahan dokumen, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tamrin Barat.

Tamrin juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif terhadap masyarakat.

> “Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terintimidasi. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tinendung, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan CV Lae Saga.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan pada riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, perizinan maupun aspek administrasi lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aspek Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kesesuaian penggunaan kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah yang dipersoalkan diduga berada pada kawasan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting.

> “Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika masyarakat diminta taat aturan, maka perusahaan juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah harus memastikan seluruh izin, HGU, dokumen pertanahan, dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anton.

Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak terus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(*).

Berita Terkait

MBG Jangan Hanya Kejar Efisiensi, Haloan Sadri Dorong Evaluasi SPPG dan Penguatan Tata Kelola Program
Anggota DPRK Subulussalam Haji Abdul Hamid Padang Dorong Evaluasi SPPG, Wacana Kantin Sekolah Harus Tetap Berstandar Gizi dan Keamanan Pangan
TR. Aceh Terumon Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Libatkan Kantin Sekolah dalam MBG, Aspek Gizi, Sanitasi, Suhu Makanan dan Pengawasan Harus Diperkuat
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?
“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Keterikatan Pasar Komunitas, Pemkab Karo Buka Peluncuran Pameran Pencocokan Bisnis

Jumat, 18 September 2026 - 15:49 WIB

Pencegahan Korupsi, Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

Siswa Keracunan MBG Berastagi Tak Hilang Ingatan: Alami Serangan Panik, Akhir Pekan Boleh Pulang

Rabu, 16 September 2026 - 21:13 WIB

PT. Sinaga Group Global Export Tawarkan Peluang Produk Pertanian Masuk Pasar Eropa

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Pengecekan Sekolah Nasional Terintegrasi, Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan RI

Selasa, 15 September 2026 - 16:47 WIB

Penguatan Karakter, Bupati Karo Terima Audiensi Majelis Pendidikan Kristen

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Pastikan Penanganan Optimal, Wakil Presiden RI Tinjau Siswa Terdampak MBG

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pererat Silaturahmi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers

Berita Terbaru