BLANGKEJEREN (4/8/2026)– Tren pengadaan barang dan jasa menggunakan metode E-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Salah satu instansi yang mendapat perhatian serius adalah Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.
Penggunaan sistem belanja digital tersebut disinyalir rawan disalahgunakan dan diduga hanya menjadi modus oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.Kondisi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian setempat, segera turun tangan melakukan pengawasan secara ketat.
Menurut penilaian sejumlah pihak, sistem E-Purchasing atau E-Katalog yang sejatinya diciptakan untuk transparansi, justru kerap dijadikan tameng administrasi oleh oknum dinas. Muncul kekhawatiran bahwa proses pemilihan penyedia barang telah diatur secara sepihak di balik layar melalui kesepakatan informal atau kicking back.
“Sistemnya memang digital, tetapi penentuan vendor dan negosiasi harga di dalam sistem tersebut sangat rawan rekayasa. Jangan sampai ini hanya akal-akalan pihak dinas terkait untuk melegalkan praktik mencari keuntungan di luar ketentuan hukum,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah di Gayo Lues.
Selain masalah penunjukan vendor, publik juga mendesak APH untuk memeriksa kesesuaian harga barang (mark-up) serta kualitas fisik komoditas atau bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.
Sektor pertanian merupakan pilar krusial bagi hajat hidup masyarakat Gayo Lues, sehingga penyimpangan anggaran sekecil apa pun akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap APH tidak pasif dan segera melakukan langkah preventif guna memeriksa komitmen transparansi serta akuntabilitas seluruh paket pengadaan berbasis E-Purchasing yang berjalan di Dinas Pertanian Gayo Lues agar kerugian keuangan daerah dapat dihindari. (Red)

































