Dugaan Mark Up Sistematis di Dinas Pertanian Gayo Lues, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 2,51 Miliar

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026 - 21:41 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues untuk Tahun Anggaran 2026 semakin menguat setelah penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan yang bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menemukan pola yang sama di hampir semua klaster komoditas. Pagu anggaran dinilai ditetapkan jauh di atas batas atas harga pasar wajar yang telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai, biaya distribusi, hingga koefisien logistik wilayah pegunungan Gayo Lues.

Penelusuran itu mencakup sedikitnya 11 klaster komoditas, mulai dari mulsa, insektisida, herbisida, bibit alpukat, bibit durian, ternak kambing, benih jagung dan sarana produksi, pupuk padat dan cair, benih padi, bibit kelapa unggul lokal, hingga bibit bawang merah. Total pagu untuk seluruh klaster tersebut mencapai sekitar Rp 9,70 miliar. Jika dibandingkan dengan total estimasi harga wajar sebesar sekitar Rp 7,19 miliar, terdapat potensi selisih atau ruang efisiensi anggaran sebesar sekitar Rp 2,51 miliar atau setara 25,9 persen dari total pagu. Selisih tersebut dalam dokumen analisis forensik eks-ante disebut sebagai potensi kerugian keuangan negara apabila kontrak tetap ditandatangani mendekati pagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selisih terbesar ditemukan pada klaster pupuk padat dan cair. Dari enam paket dengan total pagu Rp 1,79 miliar, estimasi harga wajarnya hanya sekitar Rp 897 juta, sehingga potensi selisihnya mencapai Rp 898,42 juta. Pola serupa terlihat pada klaster herbisida yang terdiri dari 11 paket. Total pagu herbisida tercatat Rp 1,94 miliar, sementara harga wajarnya diperkirakan Rp 1,59 miliar, dengan potensi selisih Rp 349,92 juta.

Pengadaan benih padi non-hibrida melalui dua paket senilai Rp 1,12 miliar dinilai memiliki potensi selisih Rp 225 juta. Pengadaan bibit alpukat melalui enam paket senilai Rp 1,15 miliar memiliki potensi selisih Rp 208,35 juta. Pengadaan bibit durian unggul 1 meter up sebanyak 995 batang melalui satu paket dengan Kode RUP 67138778 dinilai memiliki potensi selisih Rp 199 juta, karena harga satuan pagu Rp 300.000 per batang dinilai jauh di atas batas atas harga pasar wajar Rp 100.000 per batang yang telah memperhitungkan ongkos kirim darat ke Gayo Lues. Klaster benih jagung dan sarana produksi pendukungnya yang terdiri dari lima paket dengan pagu Rp 995,40 juta memiliki potensi selisih Rp 162,32 juta. Sementara klaster insektisida yang terdiri dari delapan paket dengan pagu Rp 1,02 miliar memiliki potensi selisih Rp 153,40 juta.

Pada klaster bibit kelapa unggul lokal, satu paket dengan pagu Rp 390 juta untuk 4.875 batang dinilai memiliki potensi selisih Rp 146,25 juta, karena harga satuan pagu Rp 80.000 per batang dinilai jauh di atas harga wajar Rp 50.000 per batang. Pengadaan plastik mulsa perkebunan dan cabai sebanyak 852 roll dengan pagu Rp 583,62 juta dinilai memiliki potensi selisih Rp 76,68 juta, setelah harga satuan pagu Rp 685.000 per roll dibandingkan dengan harga wajar Rp 595.000 per roll untuk plastik mulsa hitam perak premium. Pengadaan bibit bawang merah sebanyak 2.856 kilogram dengan pagu Rp 199,92 juta dinilai memiliki potensi selisih Rp 71,40 juta, karena harga satuan pagu Rp 70.000 per kilogram dinilai lebih tinggi dari harga wajar Rp 45.000 per kilogram. Adapun pengadaan 102 ekor kambing bibit betina indukan dengan pagu Rp 193,80 juta dinilai memiliki potensi selisih Rp 25,50 juta, setelah harga satuan pagu Rp 1.900.000 per ekor dibandingkan dengan harga wajar Rp 1.650.000 per ekor.

Dugaan mark up itu menguat setelah ditemukan kejanggalan pada dua paket yang ditelusuri lebih rinci. Pada paket Pengadaan Insektisida Padi (DOKA) dengan Kode RUP 67006211, volume pengadaan tercatat 250 liter cairan dengan pagu Rp 87,50 juta. Harga satuan pagu ditetapkan Rp 350.000 per liter, sementara batas atas harga pasar wajar yang telah memperhitungkan harga etalase Rp 110.000 dan ongkos kirim darat ke Blangkejeren sebesar Rp 40.000 hanya Rp 150.000 per liter. Akibatnya, terdapat selisih Rp 200.000 per liter atau lonjakan 133,33 persen dari harga pasar, dengan potensi kerugian sebesar Rp 50 juta atau 57,14 persen dari pagu paket tersebut. Spesifikasi komoditas pada paket itu hanya ditulis cairan tanpa menyebutkan bahan aktif, konsentrasi, maupun merek pembanding, sehingga dalam analisis disebut sebagai blank specification atau spesifikasi kabur.

Kejanggalan serupa ditemukan pada paket Pengadaan Bibit Durian Unggul 1 Meter Up. Selain selisih harga sebesar Rp 200.000 per batang atau 66,67 persen dari pagu, dokumen pengadaan hanya menyebutkan bibit durian unggul tanpa jenis varietas, seperti Musang King, Black Thorn, Bawor, atau Montong, padahal varietas sangat menentukan nilai ekonomi secara signifikan. Dokumen itu juga mengindikasikan adanya inkonsistensi linimasa kontrak, di mana paket baru diumumkan ke publik pada 25 Juli 2026 namun jadwal pemilihan tertulis Mei 2026 dan kontrak berakhir Juli 2026. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya praktik backdating atau pemunduran tanggal kontrak. Selain itu, metode e-purchasing melalui e-katalog dinilai digunakan tanpa proses verifikasi produk pembanding yang memadai, sehingga diduga pejabat pembuat komitmen langsung melakukan e-order pada item khusus milik penyedia tertentu yang disiapkan dengan harga tidak wajar.

Ketua LSM Gakorpan Aceh, Iskandar Muda, menilai rangkaian temuan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar selisih teknis penyusunan anggaran. Menurut dia, ketika hampir seluruh paket dalam satu satuan kerja menunjukkan pagu di atas harga wajar dengan pola yang relatif seragam, disertai spesifikasi yang kabur dan kejanggalan prosedur, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, kehati-hatian pejabat pembuat komitmen, serta efektivitas pengawasan internal.

Ia mengatakan, pagu seharusnya disusun berdasarkan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka maksimal yang kemudian dinegosiasikan di belakang. Dalam praktik pengadaan langsung yang mendominasi sejumlah paket tersebut, kata Iskandar, risiko pemborosan dan penyimpangan menjadi lebih besar apabila pejabat pengadaan langsung menyetujui harga mendekati pagu tanpa menjadikan harga wajar hasil verifikasi sebagai batas atas negosiasi. Karena itu, ia meminta agar seluruh paket tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak sebelum dilakukan negosiasi ulang secara terbuka dan terdokumentasi.

Iskandar juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penyusunan harga perkiraan sendiri di Dinas Pertanian Gayo Lues. Penelusuran itu, menurut dia, penting untuk menjawab pertanyaan mendasar, yakni siapa yang menetapkan harga satuan pagu, data pembanding apa yang digunakan, mengapa spesifikasi dibuat kabur, dan mengapa selisih harga muncul secara sistematis di hampir semua klaster komoditas. Dalam analisis forensik, temuan tersebut dinilai memenuhi dalil awal pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Namun, Iskandar menegaskan, seluruh temuan itu masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses hukum yang adil.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Gayo Lues belum membuahkan jawaban. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Gayo Lues, Ridwansyah, S.P., yang dikonfirmasi pada Sabtu, 7 November 2026, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark up, spesifikasi kabur, maupun kejanggalan prosedur tersebut, serta langkah yang akan ditempuh dinas untuk melakukan negosiasi ulang harga. (TIM)

Berita Terkait

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut
Pedagang Kecewa Berat, Diberi Janji Relokasi 5 Hari Namun Lapak Langsung Dibongkar Satpol PP di Gayo Lues
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
Kebakaran Dahsyat Hanguskan 18 Rumah di Telege Jernih Gayo Lues Akibat Rumah Kayu Berderet Rapat, Seorang Petugas Damkar Terjatuh dari Mobil Saat Berjibaku Padamkan Api
Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD
BPK Temukan Kejanggalan Serius Pada Proyek Pagar Sekolah Dasar Negeri di Blangkejeren Gayo Lues Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Dokumen Kontrak
DPRK Gayo Lues Ibnu Hasyim Usulkan Penanganan Sungai Teripe di Rikit Gaib dan Pantan Cuaca Dilakukan Secara Komprehensif dengan Dukungan Anggaran Memadai
Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Mengendap, Abdussalam Desak Distanbun Gayo Lues Buka Data Jangan Gantung Janji Petani

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:15 WIB

Operasi Patuh Toba Hari ke-12, Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Tertib Lalu Lintas dan Bagikan Nasi Kotak di Jumat Berkah

Kamis, 5 November 2026 - 23:57 WIB

DUA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB PERUSAHAAN: SIAPA YANG BERWENANG JUAL TANAH WARIS YASIN BIN SAMANI? DAN KENAPA TANAH DIKEMBALIKAN HANYA KE TOPIK?

Kamis, 5 November 2026 - 18:38 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 00:53 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 12:38 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Selasa, 3 November 2026 - 22:42 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Selasa, 3 November 2026 - 11:15 WIB

12 Barcode Solar Subsidi Dikaitkan dengan Istri Geuchik Ujong Sikuneng, Solar Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 05:36 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru