SERANG, 05 November 2026 | Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan selaku Kuasa Hukum Abdul Salam dan Tasfiri/Taswiri, ahli waris almarhum Yasin Bin Samani, menyampaikan sikap hukum terkait tanah warisan di Kampung Lopang, Kota Serang.
Almarhum Yasin Bin Samani meninggal dunia 16 Juli 1964 dan meninggalkan 5 orang ahli waris: Abdul Salam, Tasfiri/Taswiri, Topik/Taufik, Dulmukti, dan Hasanudin.
Objek yang dipersoalkan adalah tanah di Blok 20 dan Blok 21, Kampung Lopang, dengan luas yang disebut sekitar 14.300 m².
Kami tidak mempersoalkan sejarahnya yang panjang. Kami hanya minta 2 hal ini dibuka secara terang:
*1. APA DASAR HASANUDIN MENJUAL SELURUH TANAH WARISAN?*
Dokumen yang kami pegang menunjukkan ada surat kesepakatan tertanggal 12 Mei 1995 yang memberi kuasa jual kepada Yani Azhyadi untuk tanah 14.300 m² dengan harga Rp60.000/m², berlaku hanya 3 bulan sampai 12 Agustus 1995.
Pertanyaan hukumnya sederhana:
Apakah Hasanudin bertindak untuk dirinya sendiri atau atas nama semua ahli waris? Di mana surat persetujuan dari 4 ahli waris lainnya? Apakah transaksi dilakukan dalam masa berlaku kuasa? Siapa yang menerima uangnya?
“Tanah waris bukan tanah milik satu orang. Satu ahli waris tidak bisa menjual hak 4 ahli waris lainnya tanpa persetujuan yang sah. Itu prinsip dasar hukum waris,” tegas Suta Widhya, S.H.
*2. KENAPA PERUSAHAAN KEMBALIKAN TANAH HANYA KE TOPIK TAHUN 2002?*
Fakta kedua yang janggal: sekitar tahun 2002, perusahaan disebut mengembalikan sebagian tanah kepada Topik.
Kami bertanya: Atas dasar apa perusahaan mengembalikan ke Topik seorang diri? Berapa luasnya? Di mana letaknya? Mana berita acara penyerahannya?
Pengembalian kepada satu orang tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian waris. Justru itu menimbulkan pertanyaan baru, apakah 4 ahli waris lain haknya dianggap hilang?
“Kami minta perusahaan membuka semua dokumen. Buka perjanjian jual-beli, buka bukti pembayaran, buka surat pengembalian ke Topik, buka peta bidangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Suta Widhya, S.H.
*LANGKAH KAMI:*
1. Surat Klarifikasi Resmi ke perusahaan untuk membuka seluruh dokumen transaksi 1995 dan pengembalian 2002.
2. Penelusuran ke Kelurahan Lopang, Kecamatan, dan BPN Kota Serang untuk mencocokkan dokumen 1930/1932, SK Ahli Waris 1966, dan IPEDA 1972 atas nama Muslih/Mufuh Bin Yasin Blok 20 seluas 0,895 Ha.
3. Jika terbukti ada pengalihan tanpa kewenangan, kami akan tempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami membuka pintu musyawarah. Tapi musyawarah harus berdasarkan dokumen yang terbuka, bukan berdasarkan pengakuan sepihak.
Hak ahli waris tidak boleh hilang karena diam.
*Hormat kami,*
*Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan*
*Kuasa Hukum Abdul Salam dan Tasfiri/Taswiri*
*Suta Widhya, S.H.*


































