GAYO LUES – Dunia pendidikan di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng oleh persoalan klasik kekurangan volume. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp108.380.838,43 pada empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025, di mana pembayaran melebihi prestasi fisik yang terpasang di lapangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp4.151.592.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.112.843.000,00 atau 99,07 persen. Hampir seluruh anggaran terserap, namun mutu dan volumenya justru bermasalah.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dengan jelas terdapat realisasi pembayaran pada empat paket pekerjaan yang melebihi prestasi fisik atau kekurangan volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp108.380.838,43 di luar PPN. Ironisnya, perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK, namun hingga pemeriksaan berakhir belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke kas daerah.
Rincian kelebihan bayar itu meliputi Pembangunan Kantor Guru SD Negeri 5 Dabun Gelang yang bersumber dari DOKA oleh CV RBK dengan nilai kontrak Rp734.632.744,00 dan kelebihan bayar Rp32.960.518,96. Pembangunan Pagar SDN 4 Blangkejeren yang bersumber dari DAU Pendidikan oleh CV SC dengan kelebihan Rp31.889.453,37. Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru SD Negeri 5 Dabun Gelang DOKA oleh CV SC dengan kelebihan Rp26.362.035,13. Serta Rehabilitasi 4 RKB SDN 3 Rikit Gaib DOKA oleh CV Rt dengan kelebihan Rp17.169.830,97. Total nilai kontrak empat paket tersebut mencapai Rp2.257.377.706,00 dengan total kelebihan bayar Rp108.380.838,43.
BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 dengan Nomor LHP LKPD 21.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/07/2026 menegaskan penyebabnya. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia. Selain itu, belum adanya mekanisme efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan Mutual Check dengan prestasi fisik dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran.
Jika ditarik dalam koridor hukum, praktik ini melanggar sejumlah regulasi secara terang-benderang.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 78, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prestasi kerja yang nyata, serta PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 51 dan Permendikbud tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengatur bahwa pembangunan gedung pendidikan harus memenuhi spesifikasi teknis dan volume sesuai kontrak demi keselamatan peserta didik.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti fisik yang sah adalah kerugian keuangan negara.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141, yang mewajibkan PPTK dan PPK melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menandatangani berita acara pembayaran.
Kelima, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perbuatan menguntungkan pihak lain dengan merugikan keuangan negara akibat kelalaian pengawasan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Gayo Lues. Bagaimana mungkin pembangunan kantor guru dan ruang kelas baru untuk anak-anak SD justru dikerjakan dengan kekurangan volume. Jika ruang kelas baru saja volumenya dikurangi, lalu bagaimana nasib mutu beton, besi, dan keselamatan siswa yang belajar di dalamnya.
Ketika empat paket pendidikan saja bocor Rp108 juta tanpa pengembalian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan masa depan pendidikan di Gayo Lues yang dibangun di atas pekerjaan yang tidak sesuai volume. (TIM)


































