BPK Temukan Kejanggalan Serius Pada Proyek Pagar Sekolah Dasar Negeri di Blangkejeren Gayo Lues Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Dokumen Kontrak

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 12:01 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Dunia pendidikan di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng oleh persoalan klasik kekurangan volume. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp108.380.838,43 pada empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025, di mana pembayaran melebihi prestasi fisik yang terpasang di lapangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp4.151.592.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.112.843.000,00 atau 99,07 persen. Hampir seluruh anggaran terserap, namun mutu dan volumenya justru bermasalah.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dengan jelas terdapat realisasi pembayaran pada empat paket pekerjaan yang melebihi prestasi fisik atau kekurangan volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp108.380.838,43 di luar PPN. Ironisnya, perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK, namun hingga pemeriksaan berakhir belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian kelebihan bayar itu meliputi Pembangunan Kantor Guru SD Negeri 5 Dabun Gelang yang bersumber dari DOKA oleh CV RBK dengan nilai kontrak Rp734.632.744,00 dan kelebihan bayar Rp32.960.518,96. Pembangunan Pagar SDN 4 Blangkejeren yang bersumber dari DAU Pendidikan oleh CV SC dengan kelebihan Rp31.889.453,37. Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru SD Negeri 5 Dabun Gelang DOKA oleh CV SC dengan kelebihan Rp26.362.035,13. Serta Rehabilitasi 4 RKB SDN 3 Rikit Gaib DOKA oleh CV Rt dengan kelebihan Rp17.169.830,97. Total nilai kontrak empat paket tersebut mencapai Rp2.257.377.706,00 dengan total kelebihan bayar Rp108.380.838,43.

BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 dengan Nomor LHP LKPD 21.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/07/2026 menegaskan penyebabnya. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia. Selain itu, belum adanya mekanisme efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan Mutual Check dengan prestasi fisik dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran.

Jika ditarik dalam koridor hukum, praktik ini melanggar sejumlah regulasi secara terang-benderang.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 78, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prestasi kerja yang nyata, serta PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 51 dan Permendikbud tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengatur bahwa pembangunan gedung pendidikan harus memenuhi spesifikasi teknis dan volume sesuai kontrak demi keselamatan peserta didik.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti fisik yang sah adalah kerugian keuangan negara.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141, yang mewajibkan PPTK dan PPK melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menandatangani berita acara pembayaran.

Kelima, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perbuatan menguntungkan pihak lain dengan merugikan keuangan negara akibat kelalaian pengawasan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Gayo Lues. Bagaimana mungkin pembangunan kantor guru dan ruang kelas baru untuk anak-anak SD justru dikerjakan dengan kekurangan volume. Jika ruang kelas baru saja volumenya dikurangi, lalu bagaimana nasib mutu beton, besi, dan keselamatan siswa yang belajar di dalamnya.

Ketika empat paket pendidikan saja bocor Rp108 juta tanpa pengembalian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan masa depan pendidikan di Gayo Lues yang dibangun di atas pekerjaan yang tidak sesuai volume. (TIM)

Berita Terkait

DPRK Gayo Lues Ibnu Hasyim Usulkan Penanganan Sungai Teripe di Rikit Gaib dan Pantan Cuaca Dilakukan Secara Komprehensif dengan Dukungan Anggaran Memadai
Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Mengendap, Abdussalam Desak Distanbun Gayo Lues Buka Data Jangan Gantung Janji Petani
Jembatan Gantung Desa Pasir Gayo Lues Putus Dibiarkan Berbulan-bulan, Jenazah Terpaksa Diseberangkan Pakai Perahu Karet Lawan Arus Banjir
Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues
Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Plafon Ruang Bayi RSUMAK Gayo Lues Ambruk Sore Ini Saat Hujan Lebat, Mutu Bangunan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Ajang Speed GrassTrack 2026: Ajang Salurkan Bakat Dan Tekan Balap Liar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Serahkan Bantuan Pangan, Wali Kota Tebing Tinggi Minta BantuanTidak Diperjualbelikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Serahkan Bantuan Permakanan, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN Dan Masyarakat Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Awarde 2026, Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Tranparansi Pelayanan Publik.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Wujutkan Lingkungan Kerja ‘BERSINAR’, Pemko Tebing Tinggi Akan Gelar Tes Urine Bagi Seluruh ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Terima Audensi PLN, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko Dan Penerangan Jalan.

Berita Terbaru