Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:55 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (27/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan personel Satreskrim di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan di Desa Raklunung dan mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Heri dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula ketika Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Gayo Lues untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti. Jumlah maupun volume BBM yang diamankan belum dirinci dalam keterangan awal kepolisian.

Menurut Heri, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Heri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Kepolisian mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Plafon Ruang Bayi RSUMAK Gayo Lues Ambruk Sore Ini Saat Hujan Lebat, Mutu Bangunan Dipertanyakan
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK
Ketua DPRK H. Ali Husin dan Anggota Dewan Dengarkan Aspirasi PPPK Paruh Waktu: Fokus pada Status Kepegawaian, Gaji, serta Kepastian Kelanjutan Kontrak Kerja
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:50 WIB

26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Mengapa Koruptor Wajib Ditembak Mati, Cuma Mati Yang Mampu Memutuskan Mata Rantainya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri

Rabu, 9 September 2026 - 10:34 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 08:11 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Berita Terbaru