Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 ‘J’ Dilaporkan — Korban Siap Bawa Kasus Ke Kejaksaan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai//Suara Publik Nasional – Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp79.000.000 mewarnai wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sugito, warga Dsn. I, Jln. Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan berinisial J yang diduga bertindak selaku kuasa pengurus Kelompok 80 atau 80 Kelompok Tani ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Laporan pelapor telah terdaftar secara resmi di Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tanggal 21 Agustus 2026. Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026, tanggal 21 Agustus 2026, guna meminta keterangan terlapor terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika pelapor berkenalan dengan J. Saat itu, J mengaku selaku kuasa pengurus kelompok yang berjuang memperjuangkan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, yang diklaim telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2017. Penunjukan kuasa pengurus tersebut tertuang dalam Surat Kuasa yang telah diaktakan di hadapan Notaris Rini Widia Astuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, J menawarkan pelapor untuk ikut mendukung perjuangan penguasaan lahan tersebut. Untuk keperluan operasional, J meminta uang sebesar Rp20.000.000. Tak berhenti di situ, J kembali meminta dana sebesar Rp59.000.000 dengan alasan digunakan untuk pembelian beras dan kebutuhan lainnya guna mengumpulkan masyarakat yang disebut sebagai ahli waris atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Atas permintaan dan janji yang disampaikan, pelapor menyerahkan uang dengan total sebesar Rp79.000.000. Sebelum uang diserahkan, J berjanji apabila perjuangan tersebut berhasil, uang pelapor akan dikembalikan beserta imbalan jasa. Sebaliknya, apabila tidak berhasil, J menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bentuk pengganti.

Namun hingga saat ini, pelapor mengetahui bahwa perjuangan penguasaan lahan tersebut telah berhasil. Meski demikian, uang sebesar Rp79.000.000 tidak pernah dikembalikan, dan janji pemberian proyek pekerjaan juga tidak pernah direalisasikan. Pelapor telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada J, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana yang diserahkan.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp79.000.000. Pelapor juga mencantumkan sejumlah saksi yang mengetahui penyerahan uang maupun janji-janji yang disampaikan J, antara lain Ismet Lubis (Ajudan Bupati Serdang Bedagai), Irwansyah (Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin), serta Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tanjung Beringin yang bersedia memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

Berdasarkan kronologi tersebut, pelapor memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tidak berhenti di situ, pelapor menegaskan akan melanjutkan langkah hukum. “Untuk laporan tindak pidana khususnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” tegas Sugito(SB).

Berita Terkait

Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota Dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Putih
Capaian IKAD Kota Tebing Tinggi Raih Katagori Unggul, Wali Kota Iman Irdian Saragih Siap Optimalkan Inklusi Keuangan
Dugaan Pelanggaran Etika Dan Kewajiban Transparansi: Kades Paya Pasir Hingga Camat Tebing Syahbandar Diduga Menutup Diri, Undang-Undang Diabaikan
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan BUMDES”BAROKAH” Desa Bahsumbu, Bangunan Kandang Dibangun Di Tanah Milik Kades, Ternak Bercampur Baur Di Kandang
Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Rampah Estate Dipertanyakan…. Diminta instansi Terkait(APH) Periksa DD mulai TA 2022-2025.
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Manrapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting.
Peringati HIM, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini
Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adap tif Dan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:06 WIB

MBG Jangan Hanya Kejar Efisiensi, Haloan Sadri Dorong Evaluasi SPPG dan Penguatan Tata Kelola Program

Kamis, 10 September 2026 - 07:01 WIB

Anggota DPRK Subulussalam Haji Abdul Hamid Padang Dorong Evaluasi SPPG, Wacana Kantin Sekolah Harus Tetap Berstandar Gizi dan Keamanan Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:03 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:57 WIB

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terbaru