Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 ‘J’ Dilaporkan — Korban Siap Bawa Kasus Ke Kejaksaan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai//Suara Publik Nasional – Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp79.000.000 mewarnai wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sugito, warga Dsn. I, Jln. Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan berinisial J yang diduga bertindak selaku kuasa pengurus Kelompok 80 atau 80 Kelompok Tani ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Laporan pelapor telah terdaftar secara resmi di Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tanggal 21 Agustus 2026. Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026, tanggal 21 Agustus 2026, guna meminta keterangan terlapor terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika pelapor berkenalan dengan J. Saat itu, J mengaku selaku kuasa pengurus kelompok yang berjuang memperjuangkan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, yang diklaim telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2017. Penunjukan kuasa pengurus tersebut tertuang dalam Surat Kuasa yang telah diaktakan di hadapan Notaris Rini Widia Astuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, J menawarkan pelapor untuk ikut mendukung perjuangan penguasaan lahan tersebut. Untuk keperluan operasional, J meminta uang sebesar Rp20.000.000. Tak berhenti di situ, J kembali meminta dana sebesar Rp59.000.000 dengan alasan digunakan untuk pembelian beras dan kebutuhan lainnya guna mengumpulkan masyarakat yang disebut sebagai ahli waris atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Atas permintaan dan janji yang disampaikan, pelapor menyerahkan uang dengan total sebesar Rp79.000.000. Sebelum uang diserahkan, J berjanji apabila perjuangan tersebut berhasil, uang pelapor akan dikembalikan beserta imbalan jasa. Sebaliknya, apabila tidak berhasil, J menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bentuk pengganti.

Namun hingga saat ini, pelapor mengetahui bahwa perjuangan penguasaan lahan tersebut telah berhasil. Meski demikian, uang sebesar Rp79.000.000 tidak pernah dikembalikan, dan janji pemberian proyek pekerjaan juga tidak pernah direalisasikan. Pelapor telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada J, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana yang diserahkan.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp79.000.000. Pelapor juga mencantumkan sejumlah saksi yang mengetahui penyerahan uang maupun janji-janji yang disampaikan J, antara lain Ismet Lubis (Ajudan Bupati Serdang Bedagai), Irwansyah (Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin), serta Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tanjung Beringin yang bersedia memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

Berdasarkan kronologi tersebut, pelapor memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tidak berhenti di situ, pelapor menegaskan akan melanjutkan langkah hukum. “Untuk laporan tindak pidana khususnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” tegas Sugito(SB).

Berita Terkait

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Manrapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting.
Peringati HIM, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini
Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adap tif Dan Berintegritas
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan HUT KE-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Merdeka.
Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka Meriahkan Semarak HUT KE-81 RI.
Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin
Buka Kampanye GERMAS Dalam ISPS 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting
Pemko Tebing Tinggi Dan PLN UP3 Pematang Siantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya , Hemat Anggaran Ratusan Juta Per Bulan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 17:57 WIB

Hampir 3 Tahun Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Soroti Kinerja Penyidik Polres Langkat

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dugaan Pelanggaran Berulang di Tengah Larangan Operasional, Ketegasan Aparat Kini Menjadi Sorotan Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Senin, 4 Mei 2026 - 10:49 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 12 April 2026 - 11:54 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Senin, 23 Februari 2026 - 19:11 WIB

Stop Sebar Fitnah ! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan Dan Tervalidasi Keasliannya Penyebar Hoaks Terancam UU ITE.

Berita Terbaru