Serdang Bedagai, Suara Publik Nasional. | Tim Investigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan Pagar TPU Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai 29/8-2026, dan menemukan sejumlah hal yang diduga mencurigakan terkait kualitas pelaksanaan dan nilai anggaran yang diduga mengandung unsur mark up. Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Paya Pasir diduga belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi, tim menemukan sejumlah hal yang diduga mencederai standar kualitas pekerjaan:
Anggaran pembangunan untuk pagar TTU disusun V ,dianggarkan SebesarRp.64.600.000,- bersumber Dari Dana Desa TA.2026.
TEMUAN HASIL INVESTIGASI :
1.HASIL PEKERJAAN:
– Tiang dan dinding pagar yang baru dibangun diduga sudah tampak retak, tidak rata, dan permukaan kasar.
– Plesteran terlihat tipis, tidak rapi, dan berantakan.
– Diduga kualitas bahan maupun pengerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
2. Pekerjaan Diduga Belum Selesai Dan Terkesan asal jadi.
– Bagian sambungan tiang dan dinding terlihat kasar, tidak halus, dan ada celah.
– Pekerjaan diduga terburu-buru dan kurang teliti, sehingga hasilnya tidak rapi meskipun baru selesai dikerjakan.
– Lingkungan sekitar pagar belum dibersihkan, masih banyak puing beton dan tanah bekas pekerjaan berserakan.
3. Dugaan Mark Up Anggaran — Nilai Diduga Tidak Sesuai Sepesifikasi.
– Melihat kualitas fisik yang diduga rendah dan bahan yang digunakan terlihat sederhana, muncul dugaan kuat adanya mark up atau pembengkakan harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Diduga nilai anggaran yang tercantum tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan harga pasar material serta upah tenaga kerja.
4. Apakah Dinas PUPR/SDA Ikut Mengawasi?
– Tim juga mempertanyakan: Apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai ikut serta dalam pengawasan kualitas pekerjaan ini?
– Mengingat nilai anggaran yang cukup besar, diduga pengawasan teknis sangat diperlukan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Sementara itu, Ketua Afdesi Kecamatan Tebing Syahbandar, Sarwono, dinilai tidak transparan terkait penggunaan Dana Desa di wilayahnya. Ketika Ketua LSM LPPAS-RI mencoba mengonfirmasi langsung terkait berbagai proyek desa, termasuk proyek Pagar TPU ini, nomor ponsel Ketua LSM LPPAS-RI diduga diblokir sehingga tidak dapat dihubungi. Tindakan ini justru memperkuat dugaan adanya hal-hal yang ditutupi dalam pengelolaan keuangan desa.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Paya Pasir”S” diduga belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait temuan-temuan di lapangan. Berikut pertanyaan yang menunggu jawaban:
1. Apakah spesifikasi teknis dan kualitas bahan yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
2.Mengapa pagar yang baru dibangun diduga sudah tampak retak, tidak rata, dan kasar? Apakah ada kesalahan dalam campuran beton atau kualitas bahan?
3. Apakah ada pengawasan teknis dari pihak desa maupun Dinas PUPR atas pelaksanaan pekerjaan ini?
4. Apakah pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dan diterima oleh panitia penerima hasil pekerjaan?
5. Apakah terjadi pembengkakan harga atau mark up dalam RAB? Apakah harga tersebut diduga sesuai dengan harga pasar saat ini?
6. Jika kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai, apakah ada perbaikan atau pengurangan nilai pembayaran pekerjaan?
Seluruh temuan di atas diduga berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan dan data Rencana Anggaran Biaya yang terpasang di lokasi. Tim Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI meminta Kepala Desa Paya Pasir memberikan penjelasan transparan terkait kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, proses pengawasan, serta kewajaran nilai anggaran yang diduga mengandung unsur mark up.
Temuan ini diduga akan segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bupati Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


































