Serdang Bedagai, Suara Publik Nasional. | Dengan modal dugaan rekayasa, sekelompok pihak diduga membentuk lembaga tanpa legalitas yang disebut “Tim Penyelesaian Kelompok 80” untuk menekan pihak perusahaan dan meminta ganti rugi atas tanah yang diduga sama sekali tidak dimiliki. Akibatnya, tanah negara yang seharusnya menjadi aset rakyat diduga tergerus tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak yang berinisial J diduga membentuk kelompok tersebut tanpa adanya legalisasi resmi dari unsur pemerintah maupun lembaga swasta. Kelompok ini diduga secara sengaja menyusup ke perangkat desa dan melibatkan Kepala Desa Tanjung Beringin Pekan, Kepala Desa Tebing Tinggi, serta Kepala Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.
Selanjutnya, kelompok ini diduga mengumpulkan masyarakat dan para ahli waris yang dahulunya pernah membentuk kelompok tambak yang dikenal sebagai Kelompok Tambak Inti Rakyat (TIR). Langkah berikutnya, kelompok eks-TIR tersebut diduga mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke kantor desa — padahal diduga objek warisan tanah tersebut sama sekali tidak ada. Surat keterangan itu diduga sengaja dibuat hanya sebagai alat kelengkapan untuk meminta ganti rugi kepada PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK). Seluruh aksi ini diduga dimotori oleh J, T, dan M.A.
Dalam aksinya, J dkk diduga membentuk tim demo bayaran yang sengaja ditugaskan untuk mengintimidasi dan menekan pihak PT DMK. Aksi tersebut diduga dikoordinir oleh seorang warga panggilan N. Beberapa saksi dan pelaku aksi demo yang merasa dibohongi, diduga bersaksi bahwa aksi tersebut disiapkan khusus untuk menekan perusahaan agar membayar ganti rugi. Padahal pihak PT DMK diduga tidak takut dengan aksi tersebut, namun karena perusahaan berencana melanjutkan perpanjangan HGU, proses tersebut diduga terhalang oleh aksi rekayasa itu.
Akhirnya, demi kelancaran perpanjangan HGU dan demi terbebas dari gangguan terus-menerus, PT DMK diduga terpaksa membayar ganti rugi kepada Kelompok 80. Pembayaran tersebut diduga dilakukan di hadapan Notaris R.W. yang mencatat pemberian kuasa dari Kelompok 80 kepada “J “.
Terdapat dugaan kejanggalan serius pada Notaris R.W., yang diduga mencatat surat kuasa dari Kelompok 80 kepada J tanpa terlebih dahulu memastikan objek tanah yang dikuasakan — apakah itu tanah pribadi atau tanah negara. Jika terbukti objek yang dicatatkan adalah tanah negara, maka diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan Notaris diduga patut bertanggung jawab atas hal tersebut.
Perlu diketahui, pada tahun 2021 terdapat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menargetkan tanah terlantar di lokasi tersebut. Hasil penetapan diduga menunjukkan bahwa dari total luas lahan yang ada, sebagian dapat dilanjutkan HGU-nya oleh PT DMK, sedangkan sebagian besar diduga berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai atau tanah negara.
Kesimpulannya, Kelompok TIR maupun Kelompok 80 diduga sama sekali tidak memiliki lahan. Maka timbul pertanyaan mendasar: mengapa PT DMK memberikan ganti rugi atau konvensasi kepada masyarakat bentukan “J ” dkk yang diduga tidak memiliki hak atas tanah tersebut? Hal ini diduga merugikan keuangan negara, karena objek yang dipermasalahkan diduga sebagian besar adalah tanah negara.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Ismed Lubis, SH, M.Sc. — seorang praktisi hukum yang juga mantan tim hukum dalam perjuangan Kelompok 80 — memberikan pandangan tegasnya:
“Jika terbukti adanya kerugian negara akibat perbuatan-perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut, maka segera diproses secara hukum siapa saja orangnya, tanpa terkecuali. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari rekayasa tersebut juga harus ikut bertanggung jawab secara hukum.”
Pernyataan ini ditegaskan mengingat dugaan adanya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pembuat surat keterangan ahli waris yang diduga tanpa dasar objek, notaris yang mencatat akta tanpa memastikan objek tanah, hingga pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan materi dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi lapangan, Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI menyatakan sangat prihatin atas dugaan praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan serta diduga merugikan aset negara. Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk mengusut tuntas peran J, T, M.A. selaku kuasa Kelompok 80, Notaris R.W., serta para Kepala Desa yang menandatangani surat keterangan ahli waris yang diduga tanpa dasar objek tanah yang sah, beserta seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari rekayasa tersebut.
Kami juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi aset negara dari kerugian yang diduga timbul akibat perbuatan pihak-pihak tertentu (TIM ).


































