suarapubliknasional.com – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp,OG, M,Kes menandatangani Nota Kesepahaman tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tepatnya di kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026)
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi Sumatera Utara bersama kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi
Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi bersama pihak terkait agar dapat dimanfaatkan, dikarenakan proses percepatan sertifikasi merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan

Program percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah memiliki status hukum agar mencegah terjadinya sengketa ataupun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat
Penyampaian itu disebutkan Bupati Karo dalam paparannya, bahwa pendataan dan penataan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas, sehingga dapat memberikan rasa aman ataupun meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari
“Semoga nantinya penandatanganan MoU di daerah mampu mempercepat proses pendataan, begitu juga dengan administrasi penerbitan sertifikatnya,”ucapnya
Turut ikut dalam penandatanganan, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novery Purba, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Nora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si serta Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Saparuddin, M.A. (Sbr)


































