PT Hopson Kembali Jadi Sorotan, Operasional Malam Hari Dinilai Bentuk Pelecehan terhadap Regulasi

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:28 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabu malam, 20 Mei 2026, lensa warga kembali menangkap aktivitas produksi PT Hopson Aceh Industri di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kembali, lampu terang dan asap pekat menyembur dari pabrik saat sebagian besar penduduk sudah memejamkan mata. Potret ini bukan kejadian pertama: dua malam sebelumnya, pada 18 Mei, perusahaan yang sudah berstatus pembekuan oleh otoritas Aceh itu juga diketahui masih beroperasi. Fakta ini, jika dibiarkan, hanya menambah panjang daftar ironi antara klaim pembenahan dan perilaku nyata di lapangan.

Kejadian ini menohok harga diri negara. PT Hopson, yang sebelumnya sudah menjadi sorotan akibat hasil rapat lintas instansi pada 11 Mei, lagi-lagi mempertontonkan satu hal: keputusan pemerintah dan regulasi lingkungan diabaikan mentah-mentah di depan mata publik. Tak ada kompromi dari pihak perusahaan; sanksi administratif, pembekuan, hingga perintah nonaktifasi GANISPH semua dianggap sepi. Mesin pabrik tetap hidup, produksi tetap berjalan, seakan-akan negara tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, hasil rapat yang dipimpin Kepala Dinas LHK Aceh sudah sangat jelas. PT Hopson diminta menghentikan seluruh operasional sampai dokumen izin lingkungan benar-benar tuntas dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Seluruh lembaga pengawas dan penegak hukum dilibatkan dan diberikan mandat melakukan pengawasan, verifikasi, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran. Namun pada kenyataannya, tidak sekali pun ada langkah tegas yang terlihat ketika perusahaan membangkang. Semua warning dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, hingga Permen LHK 14/2024 hanya jadi hiasan tanpa nyali.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menegaskan rangkaian operasi malam yang dilakukan PT Hopson mengindikasikan dua hal: lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran sistemik. “Dua kali dalam seminggu, dalam status pembekuan pun mereka masih berani produksi. Artinya, sanksi tak bermakna dan pengawasan negara gagal total. Kalau begini, besok-besok makin banyak perusahaan nakal yang ikut-ikutan melawan aturan. Pemerintah harus berani bergerak, jangan malah menunggu sampai semua kerugian jadi permanen,” kata Purba.

Operasi diam-diam yang diulang pada 20 Mei semakin menambah luka warga sekitar. Dalam satu pekan terakhir, sawah yang mulai menguning sebelum panen, penurunan hasil kebun, hingga air irigasi yang makin keruh menjadi protes yang terus didengar dari petani. Namun aparat pengawas masih bersembunyi di balik alasan dokumen dan proses administrasi, tanpa satu pun terjun langsung melakukan penyegelan atau menindak produksi ilegal di malam hari.

Tak berhenti pada aspek lingkungan, tindakan PT Hopson juga mengangkangi sederet regulasi yang seharusnya menjadi acuan mutlak. Regulasi provinsi dan pusat menyoal larangan produksi tanpa dokumen, ancaman pidana bagi aksi menghalangi paksaan pemerintah, hingga potensi pelanggaran pada distribusi bahan baku yang tanpa SKSHHBK dan penggunaan BBM bersubsidi untuk industri. Negara memiliki semua senjata aturan, tetapi keberanian penegakannya belum tampak.

Warga Gayo Lues kini harus menelan pil pahit—tak hanya lingkungan mereka yang rusak, tetapi ketidakadilan dan ketidakberdayaan negara ikut dirasakan setiap malam pabrik tetap berdengung. Bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga reputasi pengawasan pemerintah Aceh dipertaruhkan. Negara kini tampil di persimpangan: membiarkan pembangkangan menjadi budaya, atau bertindak tegas dan menutup ruang kompromi sepenuhnya.

Jika malam ini PT Hopson masih bisa berproduksi, maka semua keputusan formal hanyalah tumpukan kertas tak bermakna. Jika tidak segera ada penindakan nyata, sanksi administratif dan rapat rutin hanya akan menambah antrian pembangkangan di Gayo Lues dan menularkan virusnya ke industri lain. Negara sedang ditekan ke sudut panggung sejarah oleh perusahaan yang sudah tak lagi takut pada aturan. (TIM)

Berita Terkait

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Proyek Balai Desa Berulang, Program Covid 2025 Muncul Lagi, dan Drainase Rp 126 Juta 2022 Dipertanyakan
Banjir Anggaran Pipanisasi dan Jalan di Desa Tetingi: Dugaan Proyek Fiktif dan Penyelewengan Dana Desa Menguat
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Anggaran Ratusan Juta untuk Perpustakaan Desa Diduga Raib, Mantan Kades Pinang Rugup Tutup Mata
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:38 WIB

SMK Negeri 2 Kutacane Lepas Ratusan Siswa Kelas XII Ikuti PKL di Dunia Kerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:47 WIB

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:30 WIB

Gelombang Protes Karyawan BSI Kutacane: Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Dipertaruhkan, Manajemen Abaikan Desakan Klarifikasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:24 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Mengalir Tanpa Transparansi, Warga Lembah Haji Menuntut Keadilan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:17 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:36 WIB