Negara Diuji di Gayo Lues, PT Rosin Tetap Berjalan Meski Sanksi Lingkungan Sudah Dijatuhkan Pemerintah Aceh

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 07:07 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Keputusan pemerintah Aceh yang telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional seolah tak berarti apa-apa. Asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan produksi tetap berlangsung tanpa henti, meski seluruh Aceh tahu, keputusan penutupan sudah keluar. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti telanjang bahwa instruksi pemerintah sengaja diabaikan. Ini tamparan keras bagi otoritas yang selama ini lantang mengusung perlindungan lingkungan, tapi gagal menutup celah pelanggaran di hadapan publik.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghentikan segala bentuk usaha yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua regulasi itu seperti kehilangan makna di hadapan kongkalikong kekuasaan korporasi. PT Rosin tetap berjalan tanpa ragu, seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, dan negara tak lebih dari penonton dalam urusan penegakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Soadikin dari Gerakan Kebangsaan menyoroti dengan tajam bahwa dugaan pelanggaran selama ini jelas telah terkonfirmasi dalam dokumen resmi negara. “Ini bukan lagi wilayah opini, tetapi fakta hukum. Negara sudah bicara lewat keputusan pembekuan. Jika masih ada kegiatan pabrik setelah itu, ini sudah terang-terangan mengangkangi otoritas pemerintah. Siapapun yang membekingi harus diusut. Tidak ada negara di atas negara,” tegas Ahmad. Di tengah semua kelonggaran yang diberikan, PT Rosin justru mempertontonkan perlawanan hukum secara terbuka, mempermalukan pemerintah di hadapan masyarakat dan jajaran penegak hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan berkali-kali: penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, hingga distribusi hasil. Tapi semua ucapan pejabat hanyalah slogan jika tak dikawal aksi nyata. PT Rosin jelas-jelas menantang, mengabaikan keputusan, dan menjadikan pengawasan pemerintah sebagai alat formalitas semata.

Kritik keras pun meletup dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menyebut sikap PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tak bisa dibiarkan berlama-lama. Ia mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut pelanggaran di lapangan. Bila pabrik masih tetap jalan setelah sanksi pembekuan, dan tidak memiliki IPAL serta tidak mengelola limbah B3, sudah waktunya aparat bertindak. “Penegakan hukum jangan berhenti di ruang rapat dan surat keputusan administratif, harus ada tindakan nyata,” ujar Purba. Negara, katanya, harus hadir di lokasi, bukan hanya di atas kertas.

Akibat dari pembiaran ini sangat nyata. Setiap warga di sekitar pabrik sudah lama mengeluhkan sawah yang gagal panen, air yang berubah keruh, dan kondisi lingkungan yang merosot tajam. Keluhan petani soal tanaman menguning sebelum panen, meskipun butuh pembuktian ilmiah, adalah sinyal jelas soal kegagalan pengawasan. PT Rosin memilih menutup mata terhadap keresahan ini, pura-pura tidak mendengar suara masyarakat yang menjadi korban utama industri yang berjalan serampangan.

Ironisnya, pemerintah sudah punya semua alat untuk menegakkan aturan. Seluruh izin penting tidak dimiliki. Sanksi administratif paksaan pemerintah sudah turun. Bukti lapangan ada. Namun perusahaan tetap merasa di atas angin. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berada di belakang pembangkangan ini? Siapa yang sanggup melindungi pabrik sehingga tak tersentuh hukum? Jika ada aparat atau pejabat yang membackup keberanian ini, mereka patut dihadapkan ke meja hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal.

Ahmad Soadikin dengan lugas memperingatkan: “Kalau pembangkangan seperti ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kepercayaan rakyat terhadap negara hancur. Regulasi hanya jadi formalitas. Jangan pernah lagi aparat menangkap petani getah hanya karena mereka kecil di depan hukum, sementara pabrik besar didiamkan.” Ketidakadilan semacam ini bisa memicu gejolak sosial yang jauh lebih serius.

Situasi ini menjadi cermin retak pengawasan industri kehutanan Aceh. Negara telah mengumumkan pembekuan, publik menunggu tindak lanjut nyata. Jika PT Rosin bisa menari di atas sanksi, tidak ada satu pun alasan moral, politik, maupun hukum yang bisa lagi membela marwah pemerintah. Aparat penegak hukum harus bergerak, bukan bersembunyi di balik alasan birokrasi atau tekanan kepentingan. Yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan mata pencaharian warga, tapi martabat negara.

Lebih jauh, jika tidak ada penegakan hukum, siapa pun boleh menganggap hukum adalah mainan bagi yang kuat. Dalam negara hukum, ketidakadilan semacam ini tak boleh dibiarkan. Jika hukum ingin kembali dihormati, tidak ada jalan lain kecuali tindakan tegas dan tak pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan penonton yang hanya mampu mengeluarkan surat peringatan tanpa taring. Jika tidak, satu demi satu aturan tinggal omong kosong dan Aceh tinggal menunggu kehancuran ekologi di balik slogan industri.  (TIM)

Berita Terkait

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Tim LPPA Sumut Minta Polisi Segera Periksa Anak-Anak Pelaku Pengeroyokan Siswi 12 Tahun di Medan Maimun

Rabu, 30 September 2026 - 02:19 WIB

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 02:05 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 13:37 WIB

Tim LPPA Sumut Datangi Lokasi Anak 12 Tahun Dianiaya di Medan Maimun, Korban Trauma Hingga Tak Mau Sekolah

Senin, 28 September 2026 - 12:34 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI di Pekanbaru, Wujud Penghormatan kepada Para Pahlawan

Senin, 28 September 2026 - 12:05 WIB

Jelang Azan Magrib, Jamaah dan Musafir Berbuka Bersama di Masjid Jamik Kebun Bunga

Senin, 28 September 2026 - 09:11 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Berita Terbaru