KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 06:13 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi – Riau: Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memanas.

Kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan legalitas aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga masih dilakukan CV Riau Nusa Karya (RNK), meskipun PT Agrinas Palma Nusantara telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Persoalan ini mencuat kembali pada Minggu (1/11/2026), saat Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang mengaku sebagai Humas perusahaan mendatangi lokasi kebun. Pertemuan tersebut berlangsung bersama Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, Ojahan memaparkan sejumlah dokumen, termasuk surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Ojahan menegaskan, apabila penugasan telah diberhentikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan, pengangkutan, dan penjualan TBS yang diduga masih berlangsung.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak CV Riau Nusa Karya kepada kuasa hukum, mereka disebut mengakui masih melakukan pemanenan setelah pemberhentian dan mengaku telah memberitahukan aktivitas tersebut kepada PT Agrinas serta melakukan penyetoran uang.

Hal ini memunculkan pertanyaan: atas dasar izin apa pemanenan tetap dilakukan? Berapa hasil penjualan TBS yang disetorkan, dan mana bukti penerimaan resminya?

Ojahan juga menyoroti surat PT Agrinas tertanggal 19 Oktober 2026 yang berdasarkan uraian pihaknya berkaitan dengan kegiatan survei lokasi. Ia mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan survei atau juga mencakup izin operasional perkebunan.

Menurutnya, kewenangan survei tidak otomatis memberikan hak untuk memanen dan memperjualbelikan hasil kebun.

Ia mendesak PT Agrinas membuka seluruh dokumen penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, serta bukti transaksi dan penyetoran agar aliran hasil perkebunan dapat diperiksa secara transparan.

Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir menjaga situasi tetap kondusif. Kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya mendesak PT Agrinas memberikan kepastian tertulis mengenai status pengelolaan Kebun Atur Brown. Mereka meminta seluruh aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki penugasan baru yang sah, sekaligus mengevaluasi kemungkinan penghentian kerja sama secara permanen.

Kini, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut memberikan penjelasan terbuka: jika KSO telah diberhentikan, mengapa pemanenan diduga masih berlangsung? Siapa yang menjual TBS, ke mana hasil penjualannya, dan atas dasar kewenangan apa aktivitas tersebut dilakukan?

Kelompok tani meminta kepastian hukum, transparansi dokumen, dan penghentian segala aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Bersambung…

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!
Fidiel Castro Desak Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel Perkuat Patroli Siber, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum
Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?
PPWI Desak Inspektorat Dan Bupati Ogan Ilir Usut Dugaan Setoran Sekolah

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:26 WIB

Kebakaran Dahsyat Hanguskan 18 Rumah di Telege Jernih Gayo Lues Akibat Rumah Kayu Berderet Rapat, Seorang Petugas Damkar Terjatuh dari Mobil Saat Berjibaku Padamkan Api

Senin, 2 November 2026 - 05:04 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Minggu, 1 November 2026 - 12:01 WIB

BPK Temukan Kejanggalan Serius Pada Proyek Pagar Sekolah Dasar Negeri di Blangkejeren Gayo Lues Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Dokumen Kontrak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Mengendap, Abdussalam Desak Distanbun Gayo Lues Buka Data Jangan Gantung Janji Petani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Jembatan Gantung Desa Pasir Gayo Lues Putus Dibiarkan Berbulan-bulan, Jenazah Terpaksa Diseberangkan Pakai Perahu Karet Lawan Arus Banjir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Berita Terbaru