suarapubliknasional.com – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp,OG, M.Kes memaparkan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran ataupun perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam rapat Paripurna, tepatnya di kantor kedinasan DPRD, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (23/9/2026)
Perubahan KUA-PPAS tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah dengan evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama maupun perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan provinsi Sumatera Utara.
Dokumen pendapatan daerah Kabupaten Karo mengalami peningkatan sebesar Rp 151,17 miliar, dari Rp 1,298 triliun pada APBD Induk menjadi Rp 1,449 triliun. Penyesuaian PAD, khususnya retribusi sebesar Rp 12,26 miliar dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 101,71 miliar serta transfer antar daerah dari Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 37,20 miliar.
Seiring perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 212,62 miliar dari Rp 1,290 triliun menjadi Rp 1,503 triliun, kemudian penyesuaian belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pencapaian target RPJMD serta pemenuhan pengeluaran wajib dan mengikat

Penyampaian itu disebutkan Bupati Karo dalam paparannya, bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran ataupun Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kondisi keuangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Semoga dokumen perubahan KUA-PPAS akan menjadi dasar pembahasan menuju penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026,”ucapnya
Turut hadir dalam rapat paripurna, diantaranya Wakil Bupati Komando Tarigan, SP, Sekretaris Daerah Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, unsur Forkopimda, Staf Ahli, para Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (Sbr)


































