suarapubliknasional.com – Pemkab Karo menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, tepatnya di Aula Rakoetta Brahmana, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (24/9/2026)
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp, OG, M.Kes serta dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, instansi vertikal, para camat dan kepala desa
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa proses penyelesaian penguasaan tanah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis demi memberikan kepastian hukum, kepastian ruang dan masa depan bagi masyarakat.
Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, Pemkab Karo membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan,”ucapnya

Tiga kunci utama dalam sosialisasi, diantaranya; 1. Penyelesaian Lahan Pengungsi Sinabung: Melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria, Pemkab Karo mendorong percepatan pelepasan areal kawasan hutan untuk lokasi relokasi Tahap III masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung.
2. Kriteria Penguasaan Tanah: Areal yang diusulkan wajib memenuhi syarat sesuai regulasi, antara lain telah dikuasai secara fisik dan beritikad baik sebelum UU Cipta Kerja berlaku (minimal 5 tahun berturut-turut), luas maksimal 5 hektare perseorangan, tidak dalam sengketa serta difungsikan untuk pemukiman, fasum/fasos, sarpras pemerintah, maupun lahan garapan.
3. Instruksi Tepat dan Terpadu: Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk memvalidasi kelengkapan dokumen warga (SKPT, identitas, fakta integritas) secara objektif dan akurat guna mewujudkan sistem Satu Data, Satu Proses, dan Satu Pemahaman.
Pemkab Karo menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan serta KPH Wilayah XV Kabanjahe atas kolaborasi dan dukungan fasilitasi penataan kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat. (Sbr)


































