suarapubliknasional.com – Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan didampingi Danramil 04/SE Kapten Inf Gandhi, Kapolsek dan petugas Vulkanologi menggelar patroli untuk memastikan kondisi Gunung Sinabung, Jumat (28/8/2026)
Penggelaran patroli tersebut untuk menghimbau masyarakat khususnya tamu wisata agar tidak memasuki ke zona merah yang ada di seputaran sungai Lau Borus, dikarenakan situasinya tidak dapat diprediksi pada musim hujan.
Pernyataan itu disebutkan Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan dalam amanatnya, bahwa situasi Gunung Sinabung ada dalam status level II. Himbauan langsung disampaikan ke petani saat melakukan aktifitas yang berada di zona merah
Selain itu, beliau juga sebagai Dansatgas akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung agar kondisi masyarakat yang berada di wilayah terdampak ada dalam keadaan aman. Pemasangan plank larangan masuk ke zona merah agar diperhatikan,”tegasnya

Hal senada juga disampaikan Danramil 04/SE Kapten Inf Gandhi, bahwa koordinasi antara Polsek, BPBD dan PVMBG terus ditingkatkan, khususnya dalam pertukaran informasi terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung.
Sementara di tempat terpisah, kondisi Gunung Sinabung pada saat ini cuaca cerah, berawan, mendung yang berpotensi hujan, dikarenakan angin bertiup lemah ke arah timur dan tenggara, suhu udara 15-26 derajat Celcius dengan volume curah hujan 1 mm per-hari
“Gunung Sinabung sangat jelas berkabut hingga 0-III, asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang dan tinggi 50-300 m di atas puncak kawah,”ucap petugas vulkanologi Armen Putra
Himbauan yang direkomendasikan dalam status Gunung Sinabung Level II, diantaranya:
1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung ataupun radius 4.5 km untuk sektoral selatan-timur
2. Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Karo agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau Pos Pengamatan Gunung api Sinabung. (Sbr)


































