Kejagung Harus Ambil Alih! Dugaan Korupsi Dana Kapitasi dan BOK Gayo Lues Tak Boleh Mandek

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:09 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Desakan agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan laporan dugaan korupsi dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Gayo Lues semakin menguat. Selama lebih dari enam bulan, laporan resmi yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Aceh ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues mandek tanpa progress nyata. Sementara masyarakat dan para pemerhati anti-korupsi melihat, penanganan di tingkat lokal berisiko tinggi dibiaskan oleh kepentingan birokrasi daerah.

GAKORPAN, lewat dua laporan resmi, telah memaparkan temuan mendalam tentang dugaan penyimpangan pengelolaan dana kapitasi dan BOK dari tahun 2021 sampai 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Temuan GAKORPAN menunjuk berbagai prosedur yang tidak sesuai regulasi, seperti pengalihan seluruh dana kapitasi ke pos pendapatan lain-lain tanpa transparansi, penggunaan anggaran ganda satu kegiatan memakai dana kapitasi dan BOK, serta selisih dan pencatatan pendapatan yang menunjukan ketidaklaziman. Selain itu, laporan menggarisbawahi lemahnya pengawasan, dan besarnya kewenangan pejabat daerah dalam rantai perencanaan hingga pencairan dana, yang berpotensi membuka ruang penyimpangan akuntabilitas.

Dasar hukum pelaporan ini sangat jelas: mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, regulasi pengelolaan BLUD, hingga norma KKN sesuai UU 28/1999 dan peran serta masyarakat sebagaimana PP 68/1999 dan 71/2000. GAKORPAN secara khusus menyorot bahwa dengan besarnya dana yang diterima Puskesmas Kota Blangkejeren—mencapai Rp4,5 miliar dalam periode 2021-2023, dan fakta audit sosial di 12 puskesmas—pengelolaan dana kesehatan daerah tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, efektifitas, serta akuntabilitas keuangan daerah yang diatur oleh undang-undang.

Kritik tajam diarahkan kepada Kejari Gayo Lues yang hingga kini masih berjalan di tempat, meski laporan telah lengkap dengan dokumen pendukung, data analisis, dan narasi kronologi. Bahwa supervisi nasional harus turun tangan ditegaskan dengan melihat regulasi, khususnya Pasal 8 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/J.A/09/2011 yang mengatur Kejagung punya wewenang mengambil alih—apalagi jika perkara termasuk strategis, berdampak sistemik pada layanan dasar, atau berpotensi stagnan di meja kejaksaan daerah.

Pada tataran nasional, evaluasi Kejaksaan Agung terhadap pola pembiaran kasus korupsi di daerah bukan tanpa contoh. Kasus mandek yang pernah terjadi—seperti penanganan perkara oleh Febri Adriansyah—menjadi cermin bahwa Kejagung tak boleh membiarkan perkara strategis tergantung pada proses lokal yang rentan kompromi. Dengan pola seperti ini, kasus Gayo Lues berpotensi memantapkan kembali stigma, bahwa pengawasan pusat terhadap perkara korupsi pelayanan publik di sektor kesehatan masih lemah jika tidak segera dilakukan pengambilalihan.

Iskandar Muda, Ketua GAKORPAN, secara tegas menyampaikan, “Kami minta Kejagung melakukan supervisi, instruksi, dan kalau perlu pengambilalihan agar penanganan kasus dana kapitasi dan BOK di Gayo Lues berjalan transparan. Laporan telah kami sampaikan, data disiapkan, masyarakat menunggu keberpihakan pada penegakan hukum yang nyata, bukan hanya formalitas belaka.”

Penting ditegaskan, pengelolaan dana publik—khususnya dana kesehatan—bukan urusan administrasi birokrasi semata, namun soal tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan dasar kepada rakyat. Jika pengawasan dan akuntabilitas dibiarkan lemah, masyarakat yang paling dirugikan. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum juga terancam luntur jika laporan berlapis-lapis dari masyarakat hanya berhenti di meja telaah tanpa tindak lanjut.

Kejaksaan Agung diharapkan memberi sinyal tegas. Pengambilalihan penanganan perkara strategis yang melibatkan dana publik dalam skala besar, khususnya layanan kesehatan rakyat, adalah ujian keseriusan pemerintah dan lembaga hukum. Gayo Lues, hari ini, menanti langkah nasional, bukan janji manis. Rakyat menagih, Kejagung: ambil alih dan tegakkan hukum, sebelum rasa percaya benar-benar terkikis di akar masyarakat. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polri Hadir di Tengah Bencana, Warga Dabun Gelang Dapat Pelayanan dan Bantuan Langsung
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Kasus PT Rosin Naik Babak Baru, Dugaan Pengaburan Bukti Lingkungan Muncul Setelah Limbah Mendadak Menghilang
Negara Dipertaruhkan di Gayo Lues, PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Tetap Produksi Meski Sanksi Pembekuan Sudah Dijatuhkan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Cerobong PT Hopson Kembali Hitamkan Langit Gayo Lues, Publik Desak Aparat Jangan Hanya Diam
Sanksi Administratif Tak Digubris, PT Hopson Kembali Beroperasi dan Picu Kemarahan Warga Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:45 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:29 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:56 WIB

Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:01 WIB

Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:19 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:36 WIB

Publik : Ketegasan Menteri Agus Andrianto Nonaktifkan Pejabat Terjerat KPK Patut Diapresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:32 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:14 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Berita Terbaru