Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:32 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga memunculkan persoalan serius dalam dunia pers.

Disaat efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Ratusan Juta dari APBN 2026.

‎Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.

Anehnya, seperti yang dialami wartawan sekaligus Anggota PWI Jaya yang diberikan tugas oleh kantor redaksi di wilayah DKI Jakarta atau lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia saat melaksanakan tugas jurnalistik diduga pihak Biro Humas secara halus menolak surat tugas Liputan Wartawan anggota PWI Jaya dan Surat Kerjasama Publikasi Media.

Menanggapi hal tersebut Senior Wartawan PWI Jaya Dahlan Siregar menyampaikan bahwa pers yang kuat, harus berdiri di atas profesionalisme.

Menurut ia, bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

Ia menyebut, kebebasan pers harus dijaga melalui kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem pers yang profesional.

Dalam ranah media siber, PWI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media digital, agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.

Dia juga menyoroti sikap lembaga publik, termasuk Kementerian, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengadilan, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.

Menurutnya, kerjasama publikasi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak memiliki legalitas.

Sebab, hal itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan perusahaan pers yang sah dan profesional.

“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.” ujarnya.

Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegas.

Dikonfirmasi Wartawan sekaligus anggota PWI Jaya kepada Kepala Bagian Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Bagian Layanan Pengaduan Informasi bahwa pihak Humas menyampaikan hanya”Diketahui” atau dikatakan menolak secara halus dengan alesan tidak adanya anggaran (Efisiensi), Selasa (26/05/26)

Disaat pertanyaan konfirmasi soal Anggaran yang tertera di laman Sirup LKPP diperuntukkan media apa saja dan melalui mekanisme seperti apa, namun tidak merespon hingga berita ini dimuat. (*)

Berita Terkait

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Tuduhan Dirkrimsus Lindungi Tambang Ilegal Adalah Hoaks dan Fitnah
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Soroti Dugaan Penggunaan BBM Subsidi oleh Industri Getah Pinus Aceh
Negara Diuji di Gayo Lues, PT Rosin Tetap Berjalan Meski Sanksi Lingkungan Sudah Dijatuhkan Pemerintah Aceh
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol
BGN Dinilai Tepat Dorong MBG Masuk Kampus Demi Masa Depan Generasi Cerdas
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Komunitas Berperan Mengawal Ambulance Agar Tidak Dipergunakan untuk Pelanggaran Hukum
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:31 WIB

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:12 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tak Pandang Bulu, Dirkrimsus Polda Sumbar Gencar Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:33 WIB

KOPVITNAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Objek Vital Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:29 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, KOPVITNAS Targetkan Sistem Obvitnas yang Tangguh, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:23 WIB

Pelantikan KOPVITNAS Berlangsung di Bogor, Fokus Jaga Obvitnas, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:18 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Turun ke Sawah, Dampingi Panen Jagung Petani Karya Tani 1.000 Kg

Berita Terbaru