BINJAI (SPN)
Tembok tebal dan penjagaan ketat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai mendadak menjadi sorotan tajam.
Fungsi pembinaan yang seharusnya menjadi pilar pendewasaan para narapidana kini dipertanyakan, setelah beredarnya rumor dan indikasi kuat mengenai bebasnya aktivitas terlarang yang dikendalikan dari dalam sel tahanan.
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Re Za (foto-red) diduga kuat menjadikan area dalam Lapas Binjai sebagai “zona nyaman” untuk mengonsumsi narkotika jenis baru melalui pod (vape getar), sekaligus mengendalikan praktik penipuan online berkedok Lodes yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun tim redaksi, Re Za diduga memanfaatkan celah pengawasan petugas untuk memasukkan perangkat elektronik dan zat terlarang ke dalam blok hunian.
Aktivitas ini disinyalir tidak hanya sebatas konsumsi pribad Re Za, melainkan bagian dari jaringan terselubung yang beroperasi secara rapi:
Penyalahgunaan Alat Elektronik: Perangkat pod dan telepon genggam (smartphone) diduga dapat berseliweran dengan bebas di tangan WBP Re Za di kamar selnya D15, padahal barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang terlarang di lingkungan Lapas.
Dugaan Zat Terlarang (Pod Narkoba): Cairan (liquid) vape yang dikonsumsi Re Za diduga kuat telah bercampur dengan zat narkotika sintetis untuk mengelabui pemeriksaan fisik.
Skema Penipuan Online (Lodes): Menggunakan koneksi dan perangkat tersembunyi, Re Za diduga aktif menjalankan aksi penipuan berbasis digital yang menyasar korban di luar lapas.
Bebasnya Re Za beraktivitas memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin barang terlarang seperti smartphone dan cairan diduga narkotika dapat lolos dari pintu pemeriksaan bertingkat?
Muncul dugaan spekulatif terkait lemahnya sistem pengawasan berkala, atau bahkan indikasi “pembiaran” oleh oknum-oknum tertentu di dalam lingkungan lapas yang tergiur keuntungan pribadi.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, khususnya Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban dan razia mendadak (sidak) secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kalapas maupun Pejabat Humas Lapas Kelas IIA Binjai guna mengklarifikasi kebenaran atas dugaan aktivitas terlarang yang melibatkan WBP berinisial Re Za tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Lapas Binjai maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)


































