PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:28 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum di wilayah Indonesia Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan ada berita Hoax yang di sebarkan oleh pihak pihak yang tidak beritikad baik di Dunia Pers Indonesia. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.(010/07/2026)

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada para pimpinan media Nasional dalam diskusi singkat via telp. Seharusnya Sebuah Organisasi yang melaksanakan Safari ke banyak Desa di manapun saja harus melaksanakan edukasi yang positif dan tidak menyebarkan informasi sesat dan Hoax. Apalagi mencoreng nama baik wartawan. Semua Organisasi Pers punya cara sendiri melaksanakan pendidikan keilmuan Pers dan mematuhi undang undang Pers No 40 thn 1999 dan KEJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI Kabupaten Bogor harus menjaga persatuan Pers. Tidak perlu lagi ada cara cara mengintimidasi para wartawan yang sama sama menjalankan profesi jurnalistiknya yang berbeda organisasi serta berbeda karakter ke ilmuan jurnalistiknya. Maka perlu dan sangat penting bahwa ucapannya menyebarkan informasi sesat dan Hoax itu di sikapi oleh semua Organisasi Pers agar tidak ada lagi saling menghina sesama profesi wartawan.

Berdasarkan kajian hukum, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi wartawan namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Berlaku untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan, baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (HOAX) yang merugikan, atau pelanggaran hukum lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan bahwa pernyataan sepihak dari oknum tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra organisasi pers dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis. Semua perusahaan Pers dan Organisasi Pers wajib saling mendukung kegiatan Jurnalistik sebagai Pilar ke Empat dalam Negara Indonesia dan meningkatkan kualitas Demokrasi serta keterbukaan informasi publik hingga tidak perlu ada lagi saling merendahkan di mana saja. Maka kesejahteraan ekonomi Perusahaan Pers yang Legal atau Organisasi Pers yang Legal perlu ditingkatkan serta di dukung oleh Pemerintah Indonesia dan Semua Lembaga Nasional atau Swasta.

“Jangan ada lagi informasi hoax atau merendahkan wartawan dimanapun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum. Kami meminta klarifikasi tegas dari pengurus, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,”

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Gerakan Moral Pelajar Bogor: Stop Tawuran, Cerdas Bermedia Sosial, Siap Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:03 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:57 WIB

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terbaru