Viral Diduga Foto Anggota DPRD Ogan Ilir di Tempat Hiburan Malam Beredar, Publik Minta Klarifikasi

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:46 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya foto yang diduga memperlihatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial R tengah berada di tempat hiburan malam di Palembang.

Foto tersebut menyebar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp dan memicu sorotan tajam dari masyarakat. Dalam gambar itu, terlihat empat pria muda, salah satunya memegang botol minuman yang diduga beralkohol.

Oknum yang disorot disebut merupakan anggota DPRD dari dapil 1 Ogan Ilir yang terpilih pada Pemilu 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sejumlah sumber menyebut foto tersebut diyakini autentik, namun belum dapat dipastikan waktu pengambilannya ” apakah sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai wakil rakyat.

Munculnya foto ini langsung memantik reaksi keras masyarakat. Warga menilai, jika benar dilakukan saat menjabat, maka perilaku tersebut dianggap tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

“Pejabat itu panutan, bukan malah jadi contoh yang meresahkan,” ujar salah satu warga.
Desakan pun menguat agar pihak terkait, baik internal DPRD maupun partai pengusung, segera melakukan klarifikasi dan investigasi terbuka.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini mulai tergerus.

Jangan Diam, Klarifikasi Dibutuhkan
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan maupun dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sikap diam justru dinilai berpotensi memperkeruh situasi dan memperluas spekulasi di tengah masyarakat.

Publik menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap perilaku pejabat publik berada dalam sorotan, dan kepercayaan rakyat adalah hal yang paling mahal untuk dijaga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap perilaku pejabat publik berada dalam sorotan. Kepercayaan rakyat adalah hal yang mahal ” sekali tercoreng, sulit untuk dipulihkan

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan terkait beredarnya foto tersebut. *** Tim Pewarta Indonesia (*)

Berita Terkait

Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat
HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:17 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Jual Rumah Sendiri, Didenda Rp 32 Juta: Putusan Adat Jambur Lak-lak Diduga Menabrak Logika dan Aturan

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:11 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:51 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:47 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11 WIB

Bayaran Rp3 Juta Jadi Sorotan, PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Ada Upaya Menggiring Opini untuk Menyerang Dirinya

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:47 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terbaru