Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pengamat Sosial dan Politik M. Mahatir menanggapi adanya kabar mengenai pelaporan Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, kepada Bareskrim polri terkait pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu yang belakangan menjadi perbincangan publik.

M. Mahatir meminta semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi melakukan penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan potongan video, potongan percakapan, maupun pernyataan yang dilepaskan dari konteks pembicaraan secara utuh.

Menurut Mahatir, pernyataan mengenai kemungkinan atau wacana percepatan pemilu pada dasarnya harus dilihat sebagai bagian dari dinamika diskusi politik. Selama pernyataan tersebut tidak disertai tindakan nyata yang melanggar ketentuan hukum, maka tidak tepat jika sebuah wacana atau pengandaian langsung ditarik menjadi tuduhan adanya agenda tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, menurut saya wacana mengenai percepatan pemilu yang diutarakan Budi Arie sama sekali tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran konstitusi maupun hukum pidana. Kita harus membedakan antara pendapat, pengandaian, dan tindakan nyata,” tegas Mahatir.

Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, setiap pernyataan politik semestinya dibaca secara utuh, termasuk konteks, tujuan pembicaraan, serta situasi ketika pernyataan tersebut disampaikan.

Mahatir menyoroti beredarnya potongan video maupun percakapan yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak seolah-olah menunjukkan adanya perubahan sikap politik Budi Arie. Menurutnya, publik perlu berhati-hati terhadap pola pemotongan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dari maksud pembicaraan sebenarnya.

“Budi Arie sedang ngobrol dengan internal dan mempertanyakan bagaimana langkah kita seandainya terjadi suatu kondisi tertentu. Tetapi konteksnya jelas, itu sebuah pengandaian. Bahkan kondisi yang dibicarakan tersebut juga sangat berat dan tidak mungkin begitu saja terjadi. Jadi jangan sebuah kalimat yang bersifat hipotetis kemudian dipelintir menjadi seolah-olah ada agenda besar di baliknya,” ujar Mahatir.

Ia menegaskan, dalam penyampaian di internal seseorang dapat membicarakan berbagai kemungkinan sebagai bagian dari proses berpikir dan membaca situasi. Membahas sebuah skenario bukan berarti seseorang secara otomatis memiliki niat untuk mewujudkan skenario tersebut.

Karena itu, Mahatir meminta publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik sebelum mengetahui konteks pembicaraan secara lengkap.

“Jangan karena satu potongan video kemudian seseorang langsung dihakimi. Jangan karena satu kalimat kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada agenda politik tertentu. Demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam membaca informasi,” katanya.

Pihak yang melapor Budi Arie rasanya tidak tepat karna di nilai tidak ada unsur pidanya, hanya penggunaaan kata seandainya

Menurut Mahatir, perbedaan pendapat dalam kehidupan demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan pernyataan yang menimbulkan perdebatan sekalipun tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Ia meminta masyarakat mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menilai setiap laporan secara objektif apabila memang laporan tersebut benar-benar diajukan.

“Kalau ada laporan, silakan diuji berdasarkan hukum. Tetapi jangan sebelum proses hukum berjalan, seseorang sudah terlebih dahulu dinyatakan bersalah di ruang publik. Itu tidak sehat bagi demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahatir mengatakan bahwa diskursus mengenai masa depan politik, termasuk kemungkinan perubahan jadwal atau dinamika pemilu, tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai ancaman terhadap konstitusi.

Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-undangan memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, antara sebuah pernyataan atau wacana politik dengan tindakan yang benar-benar bertentangan dengan hukum harus dibedakan secara tegas.

“Kalau baru sebatas wacana, pertanyaan hipotetis, atau diskusi internal mengenai kemungkinan situasi politik, jangan langsung disamakan dengan tindakan inkonstitusional. Kita harus objektif,” ujar Mahatir.

Ia menambahkan, masyarakat justru perlu meningkatkan literasi politik dan literasi informasi agar tidak mudah terseret oleh narasi yang dibangun dari informasi yang tidak lengkap.

Mahatir mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat potongan video maupun pernyataan seseorang dapat dengan mudah disebarkan tanpa konteks. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi politik.

“Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi penghakiman hanya karena potongan informasi. Kalau ingin menilai seseorang, lihat pernyataannya secara utuh, lihat konteksnya, dan lihat pula tindakan nyatanya,” katanya.

Mahatir pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberikan respons secara berlebihan terhadap isu tersebut.

Menurutnya, polemik politik sebaiknya diselesaikan melalui argumentasi yang sehat dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini, penghakiman, atau pembentukan persepsi sepihak.

“Kita tidak perlu terpancing meresponsnya secara berlebihan. Kalau ada perbedaan tafsir, mari diklarifikasi. Kalau ada persoalan hukum, mari diuji berdasarkan hukum. Tetapi jangan membuat sebuah pernyataan hipotetis menjadi seolah-olah sebuah tindakan nyata,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses demokrasi dan tidak menggunakan isu hukum sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pandangan politik.

“Demokrasi bukan berarti semua orang harus memiliki pandangan yang sama. Demokrasi justru memberikan ruang bagi perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah setiap orang tetap berada dalam koridor hukum,” tutup Mahatir.

Mahatir berharap polemik mengenai pernyataan Budi Arie dapat dilihat secara proporsional. Ia menilai publik sebaiknya menunggu informasi dan konteks yang lengkap daripada terburu-buru mengambil kesimpulan.

Menurutnya, kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dalam demokrasi, tetapi tuduhan pelanggaran hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dibangun hanya dari potongan pernyataan atau interpretasi sepihak. (*)

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:19 WIB

Negara Kalah Cepat? Ketua GWI Desak Polda dan Pemkot Cilegon Tindak Tambang Diduga Ilegal di Ciwandan

Selasa, 1 September 2026 - 20:12 WIB

Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Aktivis Nasional Sebut Kolaborasi Polres Cimahi dan Ojol Bukti Kamtibmas Butuh Peran Aktif Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan Kekerasan ASN, LSM LIDIK Minta Penjelasan dan Klarifikasi Resmi

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Dibuat Romantis Ketua Bhyangkari Setia Mendampingi Kapolres Simalungun di Upacara Kemerdekaan Sebagai Wujud Cinta pada Tugas dan Negeri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:28 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru