SERDANG BEDAGAI – Sebuah Surat Jaminan Orang dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Bandar Khalifah, jajaran Polres Tebing Tinggi, menuai sorotan dari pihak keluarga. Orang tua anak yang menjadi penjamin mengaku keberatan atas isi surat dan proses penandatanganan dokumen yang diduga tidak transparan serta menyimpang dari prosedur.
Deli Tua Sinaga (45), selaku ibu kandung sekaligus penjamin, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat tersebut sebagai syarat agar anaknya, Faisal Samosir (16), tidak dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Subs Pasal 351 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 tersebut diduga disusun oleh oknum personel Polsek Bandar Khalifah berinisial Brigpol R.B.T.
Diduga Tidak Diberi Kesempatan Membaca, Surat Langsung Disodorkan

Saat ditemui awak media pada Jumat (29/5), Deli Tua mengaku kecewa berat terhadap proses penandatanganan surat jaminan tersebut. Ia menuduh tidak pernah diberikan kesempatan membaca ataupun memahami isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.
“Pihak yang diduga sebagai pembuat surat tidak pernah membacakan isi surat itu kepada saya. Surat langsung disodorkan begitu saja, bahkan lembarannya diduga sempat ditutupi dengan kedua tangannya, lalu saya diperintahkan untuk menandatangani. Karena itu saya sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut,” ujar Deli Tua kepada awak media.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui isi lengkap dokumen itu setelah berhasil memperoleh salinan surat dan membacanya kembali di kemudian hari.
Soroti Kesalahan Identitas dan Klausul yang Diduga Memberatkan
Setelah mempelajari isi dokumen tersebut, Deli Tua mengaku menemukan sejumlah poin yang dinilainya janggal dan diduga merugikan dirinya sebagai warga awam yang tidak memahami hukum.
Salah satu hal yang disorotinya ialah kesalahan fatal pada identitas penjamin. Dalam dokumen resmi tersebut, dirinya yang merupakan kepala keluarga justru tertulis berstatus sebagai “pelajar”.
Selain itu, ia juga mempersoalkan salah satu klausul dalam surat yang diduga memuat ketentuan memberatkan, yakni menyebutkan bahwa dirinya selaku penjamin siap dituntut sesuai hukum apabila anaknya dianggap melanggar komitmen, seperti tidak hadir wajib lapor pada hari Senin dan Kamis ataupun dianggap mempersulit proses penyidikan.
“Anak saya masih di bawah umur dan sebagai orang tua saya pasti kooperatif. Tapi kalau surat tidak dibacakan, diduga ditutupi, lalu ada poin yang membuat saya siap dituntut pidana menggantikan posisi anak, tentu ini sangat memberatkan kami,” katanya.
Dokumen Diduga Diperoleh dari Propam
Dalam perkembangan persoalan tersebut, Deli Tua juga mengungkapkan bahwa pihak Polsek Bandar Khalifah sempat mempertanyakan bagaimana salinan Surat Jaminan Orang itu bisa berada di tangannya.
Menurut Deli Tua, pihak Polsek menyebut dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi internal kepolisian. Namun ia menegaskan bahwa salinan surat itu diduga diperolehnya dari pihak Propam Polres Tebing Tinggi.
“Pihak Polsek sempat menanyakan kok bisa surat jaminan itu ada di tangan saya. Mereka bilang itu kewenangan hukum Polsek Bandar Khalifah. Saya langsung jawab bahwa saya mendapatkan salinan surat tersebut dari pihak Propam,” ungkapnya.
Pihak Terkait Belum Berikan Klarifikasi Mendalam
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di Polsek Bandar Khalifah terkait keberatan dari pihak keluarga, Brigpol R.B.T. yang diduga menyusun surat tersebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur penyusunan maupun penandatanganan surat penjamin tersebut.
“Saya belum bisa memberikan klarifikasi sekarang, saya harus meminta izin dahulu kepada Kapolsek,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolsek Bandar Khalifah maupun pihak Polres Tebing Tinggi guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait prosedur administrasi penerbitan surat jaminan yang diduga bermasalah tersebut(SB).































