Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:38 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA Aceh dari Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah, menegaskan bahwa pembahasan terkait penyesuaian anggaran Pemerintah Aceh, termasuk kebutuhan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026.

Menurutnya, saat ini belum masuk waktu pembahasan perubahan anggaran karena APBA 2026 masih berjalan berdasarkan qanun yang telah disahkan sebelumnya.

Ali Basrah menjelaskan, seluruh tahapan APBA Perubahan wajib mempedomani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru berspekulasi terkait perubahan atau penggeseran anggaran.

“Sekarang belum masuk waktu tahapan pembahasan APBA Perubahan. Biasanya nanti sekitar bulan Juli atau setelah tahapan resmi berjalan baru substansi anggaran dibahas bersama antara pemerintah dan DPR Aceh. Jadi kita belum bisa berandai-andai,” ujar Ali Basrah, politisi senior Partai Golkar Aceh.

Menurutnya, mekanisme perubahan APBA tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019, seperti adanya SiLPA, perubahan asumsi kebijakan fiskal, kondisi darurat, atau kebutuhan akibat bencana.

Karena itu, seluruh usulan perubahan belanja, termasuk jika berkaitan dengan kebutuhan anggaran JKA, nantinya akan dibahas secara resmi oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Ali Basrah menilai langkah tersebut sejalan dengan sikap kelembagaan DPR Aceh yang sejak awal telah memberikan rekomendasi evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Ia menegaskan, DPR Aceh tetap mendukung kebijakan yang berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat, namun seluruh aspek pembiayaan tetap harus disesuaikan dengan aturan dan kemampuan fiskal daerah melalui mekanisme pembahasan APBA Perubahan.[*]

Berita Terkait

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:27 WIB

Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:44 WIB

Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru