Dugaan Produksi Ilegal PT Hopson Kian Terang di Tengah Malam, Di Mana Negara Saat Rakyat Resah?

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GAYO LUES |  Malam kembali jadi saksi. Kamis, 21 Mei 2026, lampu-lampu PT Hopson Aceh Industri terang menyala di pinggir jalan Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Suara mesin dan asap dari fasilitas produksi menandai aktivitas pabrik masih berlangsung. Semua terjadi di hadapan kebijakan pembekuan operasional yang jelas-jelas merentang di atas kertas resmi hasil rapat pemerintah Aceh dan institusi terkait. Realitas di lapangan bicara lain: instruksi negara dianggap tak bernilai, dan peraturan hukum kembali dipreteli di tengah malam.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyampaikan fakta lapangan tanpa tedeng aling-aling. “Sekali lagi, PT Hopson tetap berproduksi tengah malam, padahal sanksi pembekuan tak pernah dicabut. Pertanyaannya: di mana negara? Di mana kepolisian dan pengawas pemerintah? Mengapa pabrik bisa bebas beroperasi di jam orang lain tidur? Sampai kapan pengabaian ini dipelihara?” kritik Purba, menyorot telak lubang besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterulangan aktivitas produksi ilegal ini bukan hanya kelalaian birokrasi. Ini cermin nyata lemahnya otoritas negara dan mandulnya pengawasan di lini terbawah. Padahal, sikap pemerintah telah diikat melalui hasil rapat resmi 11 Mei 2026: pejabat DLHK, BPHL, KPH, hingga Polres menegaskan seluruh aktivitas pabrik wajib berhenti sebelum seluruh administrasi dan izin lingkungan dipenuhi. Semua GANISPH dinonaktifkan, bahan baku tidak boleh diproses, seluruh kendaraan bermuatan getah seharusnya distop di gerbang pabrik. Namun, dalam kenyataan konkret, semua garis batas itu diterabas lewat operasi malam—dan negara justru tidak hadir.

Lebih tajam lagi, catatan ini bukanlah kasus insidental. Dalam sepuluh hari terakhir, PT Hopson telah dua kali tertangkap tetap berproduksi di tengah sanksi pembekuan. Bukti visual, keluhan masyarakat, serta laporan lapangan berujung pada satu pertanyaan: ada apa dengan aparat hukum dan pejabat pengawas? Adakah kompromi, atau sudah terjadi ritual pembiaran sistemik? Kalau pada malam seperti ini saja negara gagal hadir, keadilan dan perlindungan lingkungan tinggal cerita kosong. Di mana nyali dan komitmen lembaga pengawas saat mereka benar-benar dibutuhkan?

Dampak sosial dari ketidakberdayaan ini terasa nyata. Petani dan masyarakat sekitar menghadapi ancaman langsung: hasil sawah menurun, air irigasi semakin tak layak, polusi menggerogoti ruang hidup, dan ekonomi keluarga makin tercekik. Sementara di ruang forum, pejabat sekadar menggulirkan wacana pengawasan tanpa bukti tindakan. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada penyegelan, dan tak ada tindak lanjut proaktif dari kepolisian setempat.

Apa artinya peraturan jika perusahaan bebas beroperasi di bawah bayang-bayang malam tanpa cemas? Regulasi menjadi dokumen tak bermakna jika pemegang mandat negara justru membiarkan pelanggaran berjalan terus-menerus. Kewajiban negara melindungi warga dan lingkungan terabaikan di tengah carut-marut penegakan sanksi. M. Purba mempertanyakan sampai kapan negara rela dimain-mainkan oleh segelintir korporasi yang merasa diri di atas hukum. “Apakah PT Hopson sudah kebal terhadap instruksi dan pengawasan? Atau ada sesuatu yang tak bisa dijelaskan ke publik?” sindir Purba.

Kritik yang dilontarkan malam ini adalah alarm keras kepada seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah Aceh. Jika tindakan konkret tak segera diambil, reputasi pemerintah dan aparatur pengawasan di Gayo Lues dipertaruhkan. Negara diuji di titik terlemahnya. Gagal mengambil sikap saat pelanggaran terjadi terus-menerus adalah kegagalan kolektif yang layak dicatat sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Operasi ilegal pada malam hari bukan sekadar kelemahan administratif. Ini soal kehilangan kepercayaan publik pada negara, saat hukum tak lagi digubris dan pejabat hanya menunggu pagi untuk pura-pura tak tahu. Jika negara masih ingin dipercaya, penegakan aturan terhadap PT Hopson harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di dalam ruangan. Jika dibiarkan, masyarakat hanya bisa menunggu giliran—menjadi korban selanjutnya dari negara yang absen saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Proyek Balai Desa Berulang, Program Covid 2025 Muncul Lagi, dan Drainase Rp 126 Juta 2022 Dipertanyakan
Banjir Anggaran Pipanisasi dan Jalan di Desa Tetingi: Dugaan Proyek Fiktif dan Penyelewengan Dana Desa Menguat
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Anggaran Ratusan Juta untuk Perpustakaan Desa Diduga Raib, Mantan Kades Pinang Rugup Tutup Mata
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:38 WIB

SMK Negeri 2 Kutacane Lepas Ratusan Siswa Kelas XII Ikuti PKL di Dunia Kerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:47 WIB

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:30 WIB

Gelombang Protes Karyawan BSI Kutacane: Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Dipertaruhkan, Manajemen Abaikan Desakan Klarifikasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:24 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Mengalir Tanpa Transparansi, Warga Lembah Haji Menuntut Keadilan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:17 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:36 WIB