Serdang Bedagai, — Suara Publik Nasional. | Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, semakin menguat setelah upaya konfirmasi dari LSM maupun media belum juga mendapatkan tanggapan. Surat konfirmasi resmi telah diterima oleh pihak sekolah melalui petugas keamanan pada Jumat (11/9/2026), namun hingga kini belum ada penjelasan tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh pihak sekolah.
Selain surat resmi, tim media juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan tanggapan, nomor WhatsApp tim investigasi justru diblokir oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Merawan, Ibu Rosnita.
BAGIAN I — KEJANGGALAN DATA JUMLAH SISWA
1. Angka Murid Berbeda di Setiap Sumber
– Profil Sekolah mencantumkan: 442 murid
– Penerima BOS Tahun 2024: 338 siswa
– Penerima BOS Tahun 2025: 406 siswa
DIDUGA: Tidak terdapat kesesuaian antara jumlah murid yang tercatat bersekolah di sekolah dengan jumlah yang dilaporkan sebagai penerima Dana BOS. Diduga data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
2. Selisih Siswa yang Tidak Diketahui Ke mana
– Tahun 2024: 442 murid dikurangi 338 penerima = selisih 104 siswa
DIDUGA: Terdapat 104 siswa yang tidak diketahui alasannya tidak menerima Dana BOS. Diduga ada ketidaktepatan data yang merugikan hak siswa tersebut.
– Tahun 2025: 442 murid dikurangi 406 penerima = selisih 36 siswa
DIDUGA: Ke mana 36 siswa lainnya? Apakah mereka tidak tercatat sebagai penerima karena ada data yang diduga sengaja diatur tidak sesuai kenyataan?
3. Lonjakan 68 Siswa dalam Satu Tahun
– Tahun 2024: 338 siswa → Tahun 2025: 406 siswa → bertambah 68 siswa
DIDUGA: Penambahan sebanyak 68 siswa dalam satu tahun diduga belum dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan dokumen resmi sekolah. Diduga lonjakan ini tidak sepenuhnya merupakan siswa baru yang masuk secara sah.
4. Angka Sama Persis di Dua Tahap Pencairan
– Tahun 2024: Tahap I = 338 siswa, Tahap II = 338 siswa
– Tahun 2025: Tahap I = 406 siswa, Tahap II = 406 siswa
DIDUGA: Angka yang sama persis hingga satu digit di kedua tahap pencairan diduga tidak diperbarui sesuai kondisi riil. Diduga sangat tidak wajar jika dalam satu tahun tidak ada satu pun siswa yang pindah, keluar, atau masuk baru.
BAGIAN II — KEJANGGALAN PENGGUNAAN ANGGARAN
1. Pos Kegiatan Wajib Bernilai Nol Bertahun-tahun
Kegiatan Jan s/d Ags 2024 Sep–Des 2024 Jan–Ags 2025 Sep–Des 2025
Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian Rp0 Rp0 Rp0 Rp0
Pengembangan Profesi Guru Rp0 Rp0 Rp0 Rp26.695.892
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp0 Rp0 Rp0 Rp34.900.000
DIDUGA: Uji kompetensi keahlian merupakan kegiatan wajib bagi siswa kelas akhir SMK, namun nilainya Rp 0 di semua periode. Diduga kegiatan ini tidak dilaksanakan sama sekali atau dilaksanakan dengan biaya yang tidak tercatat dalam laporan resmi. Pengembangan profesi guru dan alat multimedia pembelajaran juga diduga diabaikan selama bertahun-tahun dan baru tiba-tiba muncul di periode terakhir.
2. Biaya Naik-Turun Tidak Wajar dalam Pos yang Sama
Pos Pengeluaran Jan–Ags 2024 Sep–Des 2024 Jan–Ags 2025 Sep–Des 2025
Pengembangan Perpustakaan Rp60.634.000 Rp48.343.500 Rp105.040.000 Rp30.400.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp24.173.000 Rp64.561.000 Rp28.407.000 Rp75.754.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp25.830.000 Rp25.170.000 Rp1.300.000 Rp5.400.000
DIDUGA: Perbedaan nilai yang sangat signifikan dalam pos yang sama dari waktu ke waktu diduga tidak didasari rencana kerja yang matang dan transparan. Khususnya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang anjlok tajam, diduga belum dapat dijelaskan secara logis dan akuntabel.
BAGIAN III — UPAYA KONFIRMASI YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI
Pihak LSM LPPAS-RI telah menyurati sekolah terkait penggunaan Dana BOS, namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan resmi. Demikian pula halnya dengan Tim Investigasi Media Jurnalis7.online yang telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak juga mendapat jawaban.
Surat konfirmasi resmi bernomor 058/DPC LSM LPPAS-RI/TT/IX/2026, telah diterima oleh pihak sekolah melalui petugas keamanan pada Jumat, 11 September 2026. Masa waktu yang diberikan untuk penjelasan telah berlalu, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Justru, nomor WhatsApp tim media diblokir oleh Kepala Sekolah, yang diduga dilakukan untuk menghindari pertanyaan dan penjelasan publik.
DIDUGA: Sikap bungkam dan pemblokiran komunikasi ini diduga memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah belum siap membukakan rincian pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Karena tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang wajar, maka seluruh temuan ini dipublikasikan secara luas dan akan segera ditindaklanjuti kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, Inspektorat Propinsi Sumatera utara dan Badan Pengawas Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana pendidikan warga digunakan. Pemblokiran komunikasi dan ketidakmauan memberikan penjelasan justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat. Kami berharap instansi berwenang(APH) segera menindaklanjuti hal ini,” tegas Ketua LSM LPPAS-RI DPC. Tebing Tinggi-Sergai (TIM).


































