Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:30 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan
Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung
Pasca Serangan Harimau di Teluk Lanus, Kapolsek Sungai Apit: Area Habitat Satwa Wajib Berkelompok
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:35 WIB

Digerebek Warga Bersama Seorang Perempuan, Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Tuai Kecaman, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:11 WIB

Oknum Kepala Desa Kendawi Digerebek Warga Blangtenggulun Bersama Perempuan, Diminta Buktikan Status Nikah di Depan Umum

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Anak Pejabat Diduga Pamer Kemewahan di Tengah Derita Pascabencana Gayo Lues, Warganet Murka: “Rakyat Susah, Kalian Flexing!

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:43 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:32 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polri Hadir di Tengah Bencana, Warga Dabun Gelang Dapat Pelayanan dan Bantuan Langsung

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kasus PT Rosin Naik Babak Baru, Dugaan Pengaburan Bukti Lingkungan Muncul Setelah Limbah Mendadak Menghilang

Berita Terbaru