Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketegasan akhirnya ditunjukkan. Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi paling berat kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum perwira menengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

Putusan tegas itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting bersama majelis etik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap sikap dan perilaku Kompol DK selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami menjatuhkan PTDH terhadap Kompol DK,” tegas Ferry kepada wartawan.

Tidak Kooperatif, Tidak Ada Alasan Dipertahankan

Majelis sidang menilai tidak terdapat satu pun faktor yang layak meringankan pelanggaran yang dilakukan.

Sebaliknya, sikap Kompol DK selama penyelidikan justru menjadi alasan utama pemecatan.

“Pertimbangan memberatkan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Pertimbangan meringankan tidak ada,” ujar Ferry dengan tegas.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai disiplin, loyalitas, serta komitmen moral seorang perwira Polri.

Majelis etik menilai perilaku tersebut tidak lagi mencerminkan sosok anggota Bhayangkara yang dapat dipercaya masyarakat.

Banding Diajukan, Proses Dipercepat

Meski telah dipecat, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan upaya banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, Polda Sumut memastikan proses banding tidak akan menghambat langkah bersih-bersih institusi.

“Kita akan percepat proses untuk menunggu hasil bandingnya,” tambah Ferry.

Viral Video Diduga Narkotika dan Asusila

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” usai menghisap vape yang dicurigai mengandung cairan narkotika.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman perilaku tidak pantas bersama seorang wanita yang dinilai melanggar etika dan kesopanan anggota Polri.

Polda Sumut menegaskan, pelanggaran etik asusila juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

“Secara etika Polri, yang bersangkutan sudah melanggar,” tegas Kabid Humas.

Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Oknum Perusak Institusi

Pemecatan Kompol DK menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak lagi mentolerir oknum yang merusak citra institusi.

Polda Sumut menegaskan, siapapun anggota yang mencoreng kehormatan seragam Bhayangkara akan ditindak tanpa kompromi.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi di tengah sorotan masyarakat.(red)

Berita Terkait

Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Polri Presisi, Wakapolda Riau Dorong Bhabinkamtibmas Bangun Kepercayaan Masyarakat
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah
Pegadaian Peduli Hadirkan Program Gold Generation di MIS YAPISZUNA Simalungun, Bantu Perlengkapan Sekolah dan alat tulis
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
10 Kades Silaturahmi Ke LAMR Meranti, Sepakat Jaga Tuah Lindungi Marwah
Lapas Kupang Gelar Tes Urine Menyeluruh, Hasilnya Bersih 100 Persen, Baik Petugas Maupun Warga Binaan Negatif Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06 WIB

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Aceh Copot PLT KPPH VIII Jika Tak Mampu Hentikan Aktivitas Perusahaan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pembangkangan PT Rosin Kembali Memanas, Aktivitas Produksi Tetap Berjalan Meski Operasional Dibekukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WIB

PT Rosin Terus Melontarkan Pernyataan Menyesatkan, Hukum dan Pemerintah Aceh Ditantang Tegas

Senin, 11 Mei 2026 - 09:31 WIB

Keputusan Tegas Pemerintah Terhadap Industri Getah Pinus di Gayo Lues, Tiga Perusahaan Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperas

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:31 WIB

Ahmad Soadikin Mendesak KLHK, Jangan Biarkan PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:43 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Negara Diminta Jangan Lalai

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

Masalah Lama Tak Selesai, PT Rosin Makin Kuat Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru