GAYO LUES, (07/05/2026) Perubahan nama PT Rosin Trading International menjadi PT Rosin Chemicals Indonesia tidak menghapus jejak persoalan yang sudah lebih dulu menempel pada perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues itu. Di atas kertas, yang berganti hanya nama. Dalam hukum, yang ditinggalkan tetap beban lama yang belum selesai. Karena itu, ketika perusahaan berupaya tampil dengan identitas baru, publik justru semakin keras bertanya: apa yang sebenarnya hendak disembunyikan, dan sampai sejauh mana negara membiarkan persoalan yang sama berulang dengan bungkus yang berbeda. Ketua Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, menilai perubahan nama tidak bisa diperlakukan seolah-olah memutus seluruh tanggung jawab yang sudah lahir sebelumnya. “Kalau nama berubah, tetapi lokasi usaha, aset, manajemen, dan rantai produksinya tetap sama, maka publik berhak curiga bahwa ini hanya ganti kulit, bukan ganti substansi,” ujarnya.
Purba menegaskan, yang harus dibaca oleh publik bukan semata surat pemberitahuan perubahan nama, melainkan keseluruhan kesinambungan badan hukum dan beban hukum yang mengikuti perusahaan itu sejak masih bernama PT Rosin Trading International. “Perubahan nama tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Kalau pelanggaran terjadi saat nama lama dipakai, nama baru tidak boleh dijadikan tameng. Kalau badan hukumnya sama, tanggung jawabnya sama,” kata Purba. Ucapan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada dokumen resmi yang justru menunjukkan bahwa pergantian nama ini bukan kelahiran perusahaan baru, melainkan perubahan identitas korporasi melalui mekanisme administrasi hukum yang lazim dalam perubahan anggaran dasar. Artinya, jejak masa lalu tidak lenyap begitu saja hanya karena kop surat diganti.
Sorotan terhadap perusahaan itu sebenarnya sudah lama mengendap di meja pemerintah. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Rosin Trading International di Kabupaten Gayo Lues menjadi penanda paling keras bahwa pemerintah provinsi tidak lagi berbicara dalam bahasa teguran lunak. Dalam keputusan tertanggal 10 Maret 2026 itu, Pemerintah Aceh menyatakan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen itu memuat daftar panjang pelanggaran yang tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan kecil: pembuangan air limbah ke media lingkungan, ketiadaan izin kelayakan operasional atau SLO pemenuhan baku mutu air limbah, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi, tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tidak menyampaikan RKOPHH Tahun 2024, hingga tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai surat teguran sebelumnya.
Lebih jauh, keputusan gubernur itu juga merinci pelanggaran teknis yang sangat spesifik. PT Rosin disebut tidak memiliki titik penaatan air limbah, tidak melengkapi titik outfall dengan nama dan koordinat, tidak melengkapi titik pemantauan air permukaan atau tanah, tidak memiliki SDM kompeten sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran air, tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, pengolahan air limbah bocor atau overflow, tidak memiliki alat ukur debit air limbah, tidak memenuhi baku mutu air limbah, tidak menggunakan laboratorium teregistrasi, tidak melakukan pengolahan air limbah, serta pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air. Pada sisi udara, pemerintah juga mencatat perusahaan tidak melakukan inventarisasi sumber emisi, tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi, tidak memiliki SDM kompeten untuk pengendalian pencemaran udara, tidak melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala, tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu udara emisi, dan tidak memiliki SOP tanggap darurat terhadap pencemaran udara. Pada pengelolaan limbah B3, pemerintah menyatakan PT Rosin tidak memenuhi ketentuan peralatan darurat, tidak mengemas limbah sesuai standar, tidak mengidentifikasi limbah yang dihasilkan, belum memiliki akun SIMPEL, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, tidak mencatat data dalam logbook dan neraca pengelolaan, melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum SLO terbit, tidak menyusun laporan pemanfaatan limbah B3, dan tidak memiliki struktur organisasi pengelolaan limbah B3. Bahkan, tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun juga dinyatakan tidak tersedia.
Bagi LIRA, daftar itu terlalu panjang untuk disebut sekadar kekurangan administrasi. “Kalau pemerintah sudah menulis semua itu dengan sangat jelas, lalu masih ada yang bilang semuanya baik-baik saja, publik tentu akan bertanya: siapa yang sedang melindungi siapa?” ujar Purba. Ia menambahkan, pengakuan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, yang menyebut Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan, justru menegaskan bahwa masalah PT Rosin bukan kabar liar. Dalam keterangan itu, Hanan juga menyebut kementerian akan turun pada minggu berikutnya. “Kalau kepala dinas sendiri mengakui ada banyak kesalahan, maka ini bukan isu liar. Ini masalah yang sudah tercatat di meja pemerintah,” kata Purba. Dengan kata lain, surat teguran gubernur dan keputusan paksaan pemerintah bukan hiasan birokrasi, melainkan bukti bahwa negara sebenarnya sudah lama melihat masalah ini.
Yang menjadi soal adalah mengapa setelah semua catatan itu muncul, persoalan tetap saja berputar di titik yang sama. Dalam laporan yang beredar pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu juga menyinggung ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, padahal perangkat itu semestinya menjadi syarat dasar sebelum air limbah dibuang kembali ke lingkungan. Warga, terutama petani, disebut mengeluhkan sawah yang tidak lagi dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Bila gambaran ini benar, maka persoalannya sudah jauh melampaui urusan surat teguran. Ia menyentuh ruang hidup warga, lahan yang mereka garap, dan air yang mereka andalkan setiap hari. “IPAL itu syarat dasar. Kalau air limbah masih keluar sementara instalasi pengolahan tidak ada atau tidak berfungsi, lalu di mana letak kepatuhannya?” kata Purba.
Kritik terhadap perusahaan juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang sejak lama mengikuti persoalan lingkungan di Gayo Lues. Dalam catatan Kompasiana bertanggal 27 Agustus 2024, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru. Air sawah dilaporkan berminyak, terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah, dan jarak pabrik ke lahan warga disebut tidak jauh. Purba menilai, klaim perusahaan yang menyebut kondisi di lapangan merupakan faktor alam atau banjir tidak bisa begitu saja menghapus catatan tersebut. “Kalau mereka bilang itu banjir, maka tunjukkan uji laboratoriumnya, tunjukkan kajian airnya. Jangan cukup dengan kalimat sepihak lalu selesai,” ujarnya. Bagi dia, pernyataan semacam itu justru memperlebar jarak antara klaim perusahaan dan pengalaman warga yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik.
Di titik lain, persoalan yang tidak kalah penting adalah legalitas bahan baku getah yang masuk ke pabrik. Purba mempertanyakan dari mana asal getah yang diolah PT Rosin, apakah atas getah itu telah dibayar Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH kepada negara, siapa pemilik konsesi tempat penyadapan dilakukan, apakah ada kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, dan apakah seluruh getah yang masuk dapat dibuktikan dengan dokumen SKSHHBK. “Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk?” ujarnya. Dalam pandangannya, jika pabrik tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya. “Mereka boleh bilang produksi berjalan, tetapi sebelum itu tunjukkan dulu seluruh rantai dokumennya. Kalau tidak bisa dibuktikan, klaim kepatuhan itu cuma slogan,” kata Purba.
Sorotan LIRA tidak berhenti di bahan baku dan limbah. Dalam pernyataannya, Purba juga menyinggung sumber BBM atau minyak yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, dan kebutuhan operasional lainnya. Menurut dia, aparat hukum tidak cukup hanya memeriksa limbah dan bahan baku, tetapi juga perlu menelusuri apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Ia menambahkan, bila benar kegiatan industri memakai BBM subsidi, maka hal itu harus diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.
Karena itu, LIRA mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri untuk bergerak cepat, bukan lamban. Purba meminta penyelidikan dilakukan secepatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Kami minta kepolisian jangan lamban. Proses hukum harus berjalan secepatnya sesuai prosedur. Kalau ada dugaan pelanggaran, panggil, periksa, uji dokumen, ambil sampel, dan telusuri sumber masalahnya. Jangan tunggu terlalu lama sampai publik mengira ada pembiaran,” katanya. Menurut dia, jika negara serius, maka penyelidikan harus dilakukan segera dan menyeluruh. “Jangan sampai ada kesan perusahaan ini kebal hukum karena prosesnya lambat. Kalau harus cepat, ya cepat. Kalau harus diperiksa, ya diperiksa sekarang, bukan nanti,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum justru akan menunjukkan bahwa negara hadir, bukan sekadar mencatat.
Purba juga menyoroti persoalan tata niaga hasil hutan yang menurutnya tidak kalah penting. Ia menilai, jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusi, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor atau pengeluaran barang, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain,” katanya. Jika alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, kepabeanan, dan kepatuhan usaha. Di titik inilah publik menilai persoalan PT Rosin telah terlalu lama dibiarkan tanpa jawaban yang benar-benar menutup semua celah.
Secara hukum, kerangka yang mengikat kasus ini sebenarnya tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.
Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika data produksi, pengiriman, dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.
Maka ketika Purba menyebut perusahaan ini seolah kebal hukum, yang ia maksud bukan sekadar tuduhan emosional. Ia menunjuk pada lambannya negara membaca rangkaian data yang sudah terang, lalu terlalu lama membiarkan persoalan itu bergerak dari satu teguran ke teguran lain. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada teguran berlapis tanpa memastikan tindak lanjut nyata. “Kalau memang patuh, buktikan. Kalau memang tidak, tindak. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di atas kertas, tapi longgar di lapangan,” katanya.
Pada akhirnya, perubahan nama PT Rosin Trading International menjadi PT Rosin Chemicals Indonesia justru memperbesar kebutuhan akan keterbukaan, bukan menguranginya. Dalam hukum, perubahan nama tidak menutup kewajiban yang telah lahir sebelumnya. Dalam pajak, perubahan nama tidak menghapus riwayat kewajiban fiskal. Dalam lingkungan, perubahan nama tidak menghapus pertanggungjawaban atas catatan pengawasan dan sanksi. Dan dalam pandangan publik, perubahan nama tidak otomatis memulihkan kepercayaan. Selama jejak hukum, izin, pajak, dan operasional belum dibuka sepenuhnya, pertanyaan itu akan terus menggantung: apakah ini benar perusahaan baru, atau hanya nama baru untuk beban lama yang belum selesai (TIM MEDIA)


























