Masalah Lama Tak Selesai, PT Rosin Makin Kuat Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (07.05/2026) |  Pertanyaan yang paling mengganggu dari kasus PT Rosin Trading International kini bukan lagi soal satu-dua pelanggaran administratif. Pertanyaan itu jauh lebih tajam: sudah berapa tahun keadaan seperti ini dibiarkan, dan negara berada di mana ketika satu perusahaan terus berjalan di tengah sanksi, teguran, dan temuan resmi yang sudah tertulis terang? Di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, persoalan PT Rosin tidak lagi bisa disamarkan sebagai urusan pembenahan dokumen. Setelah rangkaian laporan pengawasan, keputusan gubernur, dan keluhan warga, perusahaan pengolahan getah pinus itu justru dipandang sebagian kalangan seolah masih bisa melaju tanpa konsekuensi berarti. Di titik itulah istilah “kebal hukum” muncul, bukan sebagai vonis, melainkan sebagai cermin frustrasi publik terhadap lambannya penindakan.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar kelalaian teknis. Menurut dia, jika keputusan resmi pemerintah sudah ada, tetapi pelaksanaan di lapangan tetap dipertanyakan, maka wajar publik bertanya apakah perusahaan ini mendapat perlakuan istimewa. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Bagi Purba, pertanyaan yang lebih penting justru sederhana dan telak: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan mengapa negara baru terlihat bergerak setelah persoalan menumpuk begitu jauh.

Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Rosin Trading International di Kabupaten Gayo Lues. Dokumen yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 itu menjadi bukti resmi paling keras bahwa Pemerintah Aceh tidak sedang berbicara dalam bahasa dugaan. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sana tercatat pembuangan air limbah ke media lingkungan, tidak adanya izin kelayakan operasional atau SLO pemenuhan baku mutu air limbah, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi, tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tidak menyampaikan RKOPHH Tahun 2024, serta tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai surat teguran sebelumnya.

Yang lebih mencolok, daftar pelanggaran teknis itu bukan hanya panjang, tetapi sangat rinci. Pemerintah mencatat PT Rosin tidak memiliki titik penaatan air limbah, tidak melengkapi titik outfall dengan nama dan koordinat, tidak melengkapi titik pemantauan air permukaan atau tanah, tidak memiliki SDM kompeten sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran air, tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, pengolahan air limbah bocor atau overflow, tidak memiliki alat ukur debit air limbah, tidak memenuhi baku mutu air limbah, tidak menggunakan laboratorium teregistrasi, tidak melakukan pengolahan air limbah, serta pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air. Pada sisi udara, perusahaan juga dicatat tidak melakukan inventarisasi sumber emisi, tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi, tidak memiliki SDM kompeten untuk pengendalian pencemaran udara, tidak melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala, tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu udara emisi, dan tidak memiliki SOP tanggap darurat terhadap pencemaran udara. Pada pengelolaan limbah B3, pemerintah menyatakan PT Rosin tidak memenuhi ketentuan peralatan darurat, tidak mengemas limbah sesuai standar, tidak mengidentifikasi limbah yang dihasilkan, belum memiliki akun SIMPEL, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, tidak mencatat data dalam logbook dan neraca pengelolaan, melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum SLO terbit, tidak menyusun laporan pemanfaatan limbah B3, dan tidak memiliki struktur organisasi pengelolaan limbah B3. Bahkan tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun juga dinyatakan tidak tersedia.

Bagi LIRA, rincian sepanjang itu terlalu gamblang untuk dianggap sekadar ketidaksempurnaan administratif. “Ini bukan lagi soal kekurangan satu-dua dokumen. Ini soal fondasi operasional yang tidak dipenuhi. Kalau pemerintah sudah menulis semua itu dengan sangat jelas, lalu masih ada yang bilang semuanya baik-baik saja, publik tentu akan bertanya: siapa yang sedang melindungi siapa?” ujar Purba. Ia menambahkan, pengakuan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, yang menyebut Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan, justru mempertegas bahwa masalah PT Rosin bukan kabar liar. “Kalau kepala dinas sendiri mengakui ada banyak kesalahan, maka ini bukan isu liar. Ini masalah yang sudah tercatat di meja pemerintah,” katanya.

Pertanyaan tentang sudah berapa lama keadaan ini dibiarkan juga tidak lepas dari fakta bahwa di lapangan persoalan itu terus berulang. Dalam laporan yang beredar pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu juga menyinggung ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, padahal perangkat itu semestinya menjadi syarat dasar sebelum air limbah dibuang kembali ke lingkungan. Warga, terutama petani, disebut mengeluhkan sawah yang tidak lagi dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Bila gambaran ini benar, maka dampaknya sudah jauh melampaui ruang pabrik. Ia menembus lahan pertanian, siklus tanam, dan sumber nafkah warga yang bergantung pada air dan tanah di sekitar lokasi.

Purba menilai, dampak seperti itu terlalu nyata untuk terus ditutupi dengan kalimat yang terlalu rapi. “IPAL itu syarat dasar. Kalau air limbah masih keluar sementara instalasi pengolahan tidak ada atau tidak berfungsi, lalu di mana letak kepatuhannya?” katanya. Ia mengingatkan bahwa warga yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya. “Kalau perusahaan bilang tidak ada masalah di lapangan, silakan lihat sawah warga. Silakan dengarkan orang yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik itu,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menyebut bahwa jika air limbah benar masih mengalir tanpa pengolahan memadai, maka tidak ada alasan untuk menganggap persoalan itu sudah selesai.

Sorotan terhadap PT Rosin juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang sejak lama mengikuti persoalan lingkungan di Gayo Lues. Dalam catatan yang beredar di ruang publik, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru. Air sawah dilaporkan berminyak, terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah, dan jarak pabrik ke lahan warga disebut tidak jauh. Purba menilai, klaim perusahaan yang menyebut kondisi di lapangan merupakan faktor alam atau banjir tidak bisa begitu saja menghapus catatan tersebut. “Kalau mereka bilang itu banjir, maka tunjukkan uji laboratoriumnya, tunjukkan kajian airnya. Jangan cukup dengan kalimat sepihak lalu selesai,” katanya. Bagi dia, penjelasan berbasis data jauh lebih penting daripada pernyataan yang hanya terdengar aman.

Masalah lain yang disebut LIRA tak kalah serius adalah legalitas bahan baku getah yang masuk ke pabrik. Purba mempertanyakan dari mana asal getah yang diolah PT Rosin, apakah atas getah itu telah dibayar Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH kepada negara, siapa pemilik konsesi tempat penyadapan dilakukan, apakah ada kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, dan apakah seluruh getah yang masuk dapat dibuktikan dengan dokumen SKSHHBK. “Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk?” ujarnya. Menurut dia, jika pabrik tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya. “Mereka boleh bilang produksi berjalan, tetapi sebelum itu tunjukkan dulu seluruh rantai dokumennya. Kalau tidak bisa dibuktikan, klaim kepatuhan itu cuma slogan,” kata Purba.

Sorotan LIRA tidak berhenti di bahan baku dan limbah. Dalam pernyataannya, Purba juga menyoroti sumber BBM atau minyak yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, dan kebutuhan operasional lainnya. Menurut dia, aparat hukum tidak cukup hanya memeriksa limbah dan bahan baku, tetapi juga perlu menelusuri apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Ia menambahkan, bila benar kegiatan industri memakai BBM subsidi, maka hal itu harus diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.

Karena itu, Purba mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri untuk bergerak cepat, bukan lamban. Ia meminta penyelidikan dilakukan secepatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Kami minta kepolisian jangan lamban. Proses hukum harus berjalan secepatnya sesuai prosedur. Kalau ada dugaan pelanggaran, panggil, periksa, uji dokumen, ambil sampel, dan telusuri sumber masalahnya. Jangan tunggu terlalu lama sampai publik mengira ada pembiaran,” katanya. Menurut dia, jika negara serius, maka penyelidikan harus dilakukan segera dan menyeluruh. “Jangan sampai ada kesan perusahaan ini kebal hukum karena prosesnya lambat. Kalau harus cepat, ya cepat. Kalau harus diperiksa, ya diperiksa sekarang, bukan nanti,” ujarnya. Dalam nada yang lebih keras, ia menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum justru akan menunjukkan bahwa negara hadir, bukan sekadar mencatat.

Purba juga menyoroti persoalan tata niaga hasil hutan yang menurutnya tidak kalah penting. Ia menilai, jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusi, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor atau pengeluaran barang, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain,” katanya. Jika alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, kepabeanan, dan kepatuhan usaha. Di titik inilah publik menilai persoalan PT Rosin telah terlalu lama dibiarkan tanpa jawaban yang benar-benar menutup semua celah.

Secara hukum, kerangka yang mengikat kasus ini sebenarnya tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.

Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika data produksi, pengiriman, dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.

Maka ketika Purba menyebut perusahaan ini seolah kebal hukum, yang ia maksud bukan sekadar tuduhan emosional. Ia sedang menunjuk pada lambannya negara membaca rangkaian data yang sudah terang. “Kalau perusahaan sudah disanksi, tetapi masih banyak kewajiban belum dipenuhi, lalu masih ada dugaan masalah bahan baku, BBM, dan ekspor, wajar publik menilai ini seperti kebal hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada teguran berlapis tanpa memastikan tindak lanjut nyata. “Kalau memang patuh, buktikan. Kalau memang tidak, tindak. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di atas kertas, tapi longgar di lapangan,” katanya.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading International berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, sumber BBM operasional yang harus dibuka, serta desakan publik agar pemerintah dan aparat hukum bergerak cepat sesuai proses hukum. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan tindakan yang menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling getir: sudah berapa lama semua ini dibiarkan, dan sampai kapan negara baru benar-benar hadir. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Negara Diminta Jangan Lalai
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Dugaan Penggunaan BBM Subsidi untuk Pabrik PT Rosin Membuat Aparat Didesak Melakukan Penelusuran
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
PT Rosin Trading Internasional Diduga Tak Tertib Dokumen, LIRA Minta Pemeriksaan Menyeluruh Segera Dilakukan
LIRA Nilai Operasional PT Rosin Bermasalah, dari Konsesi Bahan Baku hingga Dugaan Ketidaksinkronan Data Ekspor
PT Rosin Trading Internasional Masuk Sorotan karena Dugaan Pelanggaran Izin dan Pengelolaan Limbah
Teguran Resmi Tak Digubris, PT Rosin Internasional Diduga Tetap Buang Limbah ke Lingkungan Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Prapid Korban Pencurian Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan Sampai Keterangan Saksi Yang Berbeda Dengan Fakta Sebenarnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:24 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:17 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terbaru