Anggaran Desa Siaga Kesehatan di Desa Pertambatan Disorot, Plt Kepala Desa Pilih Bungkam

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:54 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian setelah publik menyoroti penggunaan anggaran di Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Isu ini mencuat menyusul alokasi anggaran program Desa Siaga Kesehatan tahun 2024 yang mencapai Rp299.120.000, jumlah yang tergolong besar dalam struktur belanja desa. Namun, transparansi dan kejelasan pemanfaatan dana tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pos penggunaan Dana Desa sejatinya wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Prinsip keterbukaan menjadi pilar utama agar masyarakat desa dapat mengawal setiap kebijakan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Pada praktiknya, sejauh ini tak mudah mendapatkan informasi terbuka tentang bagaimana anggaran Desa Siaga Kesehatan tersebut digulirkan. Mulai dari tujuan penggunaan, uraian program, hingga laporan capaian serta siapa saja penerima manfaat, nyaris belum terpapar ke ruang publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan para wartawan dan lembaga swadaya masyarakat juga kandas tanpa jawaban. Bahkan, sejumlah pihak menyatakan bahwa nomornya telah diblokir oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Pertambatan sehingga komunikasi semakin buntu. Kondisi ini semakin memperlebar jarak antara pemangku kebijakan dan publik, memicu kegelisahan serta tanda tanya akan transparansi anggaran di desa tersebut.

Ketua DPC LSM LPPAS-RI Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, S. Barus, menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait pos anggaran ratusan juta rupiah ini. Ia menilai, tindakan menutup akses komunikasi dengan wartawan dan LSM bukan hanya memperlihatkan resistensi terhadap kontrol publik, tetapi juga memunculkan persepsi negatif terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam logika tata kelola yang sehat, pejabat desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan setiap penggunaan dana publik, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi, program Desa Siaga Kesehatan merupakan prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat desa secara nyata dan terukur.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kejelasan output dari penggunaan anggaran sebesar hampir Rp300 juta itu masih jauh panggang dari api. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pertambatan mengaku belum mengetahui bentuk konkret kegiatan yang sudah berjalan, baik dari sisi penyuluhan, pengadaan sarana kesehatan, hingga pemberdayaan kader kesehatan desa. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi di masyarakat pun kian melebar. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga atau hanya berhenti sebagai laporan dokumen administrasi.

Pentingnya transparansi bukan semata formalitas administrasi, tetapi menjadi benteng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Rasa ingin tahu publik terhadap rincian program Desa Siaga Kesehatan adalah bentuk partisipasi dan kepedulian nyata dari warga akan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Ketika ruang tanya diblokir, kepercayaan publik pun tergerus sedikit demi sedikit. Tidak terbantahkan bahwa Dana Desa bersumber dari uang negara, dan penggunaannya harus dijaga dari setiap potensi penyimpangan.

Pengelolaan anggaran yang belum jelas output-nya dapat menjadi preseden bagi seluruh desa di Serdang Bedagai bahkan di Sumatera Utara. Pemeriksaan lanjutan biasanya menanti, baik dari inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah, hingga pihak berwenang lain. Audit administrasi, verifikasi dokumen, hingga peninjauan lapangan biasanya menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran pelaksanaan anggaran. Bukan tidak mungkin, jika ketidakjelasan ini berlanjut, sanksi administratif maupun pidana bisa saja mengintai mereka yang terbukti lalai.

Tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik semakin relevan di tengah upaya pemerintah pusat memperluas peran desa dalam lumbung pembangunan. Desa saat ini bukan lagi sekadar penerima kebijakan, melainkan pelaksana langsung pembangunan yang ditopang anggaran cukup besar. Karena itu, seluruh proses harus berjalan terbuka, segala temuan dilaporkan jujur, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan. Kepala desa sebagai garda terdepan wajib menjawab pertanyaan warga secara terbuka, bukan menghindar apalagi melakukan blokir komunikasi yang dapat memancing spekulasi negatif.

Hingga kini, pemerintah Desa Pertambatan belum memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran Desa Siaga Kesehatan tersebut. Sikap diam yang dipilih kepala desa sementara menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di tingkat desa. Masyarakat dan publik masih menanti penjelasan jelas, agar kepercayaan yang mulai luntur bisa pulih kembali, dan setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar memberikan nilai dan manfaat optimal bagi seluruh warga. Transparansi dan keterbukaan, dalam situasi ini, menjadi satu-satunya jalan keluar agar semangat pembangunan di desa tidak berhenti di tengah jalan. (SB)

Berita Terkait

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispam Kota
Walikota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah KE-30 Tahun 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci
Walikota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Korwil I APEKSI Di Banda Aceh
256 Siswa/i SMA/SMK Tebing Tinggi LULUS SNBP, Wali kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah.
Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi
Perkuat Harmoni, Pemko Tebing Tinggi Gelar Silaturahim Kebangsaan Dan Buka Puasa Bersama
Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:22 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Ketum DPH LAMR Meranti Hadir Dikonfres Polres. Sebut Polisi Tunjukkan Integrasi Luar Biasa

Kamis, 30 April 2026 - 12:55 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 20:17 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Rabu, 29 April 2026 - 17:49 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 18:05 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Rabu, 22 April 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 06:48 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Berita Terbaru