SERGAI | Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian setelah publik menyoroti penggunaan anggaran di Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Isu ini mencuat menyusul alokasi anggaran program Desa Siaga Kesehatan tahun 2024 yang mencapai Rp299.120.000, jumlah yang tergolong besar dalam struktur belanja desa. Namun, transparansi dan kejelasan pemanfaatan dana tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pos penggunaan Dana Desa sejatinya wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Prinsip keterbukaan menjadi pilar utama agar masyarakat desa dapat mengawal setiap kebijakan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran publik.
Pada praktiknya, sejauh ini tak mudah mendapatkan informasi terbuka tentang bagaimana anggaran Desa Siaga Kesehatan tersebut digulirkan. Mulai dari tujuan penggunaan, uraian program, hingga laporan capaian serta siapa saja penerima manfaat, nyaris belum terpapar ke ruang publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan para wartawan dan lembaga swadaya masyarakat juga kandas tanpa jawaban. Bahkan, sejumlah pihak menyatakan bahwa nomornya telah diblokir oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Pertambatan sehingga komunikasi semakin buntu. Kondisi ini semakin memperlebar jarak antara pemangku kebijakan dan publik, memicu kegelisahan serta tanda tanya akan transparansi anggaran di desa tersebut.
Ketua DPC LSM LPPAS-RI Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, S. Barus, menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait pos anggaran ratusan juta rupiah ini. Ia menilai, tindakan menutup akses komunikasi dengan wartawan dan LSM bukan hanya memperlihatkan resistensi terhadap kontrol publik, tetapi juga memunculkan persepsi negatif terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam logika tata kelola yang sehat, pejabat desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan setiap penggunaan dana publik, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi, program Desa Siaga Kesehatan merupakan prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat desa secara nyata dan terukur.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kejelasan output dari penggunaan anggaran sebesar hampir Rp300 juta itu masih jauh panggang dari api. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pertambatan mengaku belum mengetahui bentuk konkret kegiatan yang sudah berjalan, baik dari sisi penyuluhan, pengadaan sarana kesehatan, hingga pemberdayaan kader kesehatan desa. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi di masyarakat pun kian melebar. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga atau hanya berhenti sebagai laporan dokumen administrasi.
Pentingnya transparansi bukan semata formalitas administrasi, tetapi menjadi benteng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Rasa ingin tahu publik terhadap rincian program Desa Siaga Kesehatan adalah bentuk partisipasi dan kepedulian nyata dari warga akan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Ketika ruang tanya diblokir, kepercayaan publik pun tergerus sedikit demi sedikit. Tidak terbantahkan bahwa Dana Desa bersumber dari uang negara, dan penggunaannya harus dijaga dari setiap potensi penyimpangan.
Pengelolaan anggaran yang belum jelas output-nya dapat menjadi preseden bagi seluruh desa di Serdang Bedagai bahkan di Sumatera Utara. Pemeriksaan lanjutan biasanya menanti, baik dari inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah, hingga pihak berwenang lain. Audit administrasi, verifikasi dokumen, hingga peninjauan lapangan biasanya menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran pelaksanaan anggaran. Bukan tidak mungkin, jika ketidakjelasan ini berlanjut, sanksi administratif maupun pidana bisa saja mengintai mereka yang terbukti lalai.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik semakin relevan di tengah upaya pemerintah pusat memperluas peran desa dalam lumbung pembangunan. Desa saat ini bukan lagi sekadar penerima kebijakan, melainkan pelaksana langsung pembangunan yang ditopang anggaran cukup besar. Karena itu, seluruh proses harus berjalan terbuka, segala temuan dilaporkan jujur, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan. Kepala desa sebagai garda terdepan wajib menjawab pertanyaan warga secara terbuka, bukan menghindar apalagi melakukan blokir komunikasi yang dapat memancing spekulasi negatif.
Hingga kini, pemerintah Desa Pertambatan belum memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran Desa Siaga Kesehatan tersebut. Sikap diam yang dipilih kepala desa sementara menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di tingkat desa. Masyarakat dan publik masih menanti penjelasan jelas, agar kepercayaan yang mulai luntur bisa pulih kembali, dan setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar memberikan nilai dan manfaat optimal bagi seluruh warga. Transparansi dan keterbukaan, dalam situasi ini, menjadi satu-satunya jalan keluar agar semangat pembangunan di desa tidak berhenti di tengah jalan. (SB)


























