Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 10:45 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Irwasda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

PRESS RELEASE, Kamis, 16 April 2026, Nomor: 195/lV/HUM.6.1.1./2022/
Bidhumas Polda Riau

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H.., M.Si., Kabid Humas
Polda Riau

Berita Terkait

Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat
HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:17 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Jual Rumah Sendiri, Didenda Rp 32 Juta: Putusan Adat Jambur Lak-lak Diduga Menabrak Logika dan Aturan

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:11 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:51 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:47 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11 WIB

Bayaran Rp3 Juta Jadi Sorotan, PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Ada Upaya Menggiring Opini untuk Menyerang Dirinya

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:47 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terbaru