Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 10:45 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Irwasda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

PRESS RELEASE, Kamis, 16 April 2026, Nomor: 195/lV/HUM.6.1.1./2022/
Bidhumas Polda Riau

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H.., M.Si., Kabid Humas
Polda Riau

Berita Terkait

Gelar Razia Besar Besaran Bersama Brimob, TNI-Polri dan BNNK, Lapas Narkotika Pematangsiantar Pastikan Bersih Dari HP dan Narkoba
‎Milad ke-7, Pelita Konstitusi Resmi Luncurkan Pilarsatuarah.com dan Buku Hukum Pidana Anak ‎
Lapas Sibolga Turun Bersama Masyarakat, Bersihkan Sungai dan Benahi Jalan Rusak
Perkuat Keamanan, Lapas Sibolga Gandeng APH Laksanakan Razia Gabungan Kamar Hunian
Dinilai Tak Mampu Bangun Sinergi dengan Media, Ketua AJMI dan Pokja Media Online Minta Pangdam I/BB Evaluasi Kasi Media Online
Lapas Binjai Bersama Pasukan Brimob, Kodim, Polres dan BNNK Perkuat Pemberantasan Barang Terlarang
Dua Sarjana Komputer dan Sarjana Teknik Resmi Pimpin GM FKPPI Medan Denai
Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi Segera Panggil Kadisdik Terkait Pencopotan Kepsek— Diduga Terkait Dana Revitalisasi.

Rabu, 9 September 2026 - 15:49 WIB

Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota Dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Putih

Rabu, 2 September 2026 - 17:31 WIB

Capaian IKAD Kota Tebing Tinggi Raih Katagori Unggul, Wali Kota Iman Irdian Saragih Siap Optimalkan Inklusi Keuangan

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Dugaan Pelanggaran Etika Dan Kewajiban Transparansi: Kades Paya Pasir Hingga Camat Tebing Syahbandar Diduga Menutup Diri, Undang-Undang Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:41 WIB

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan BUMDES”BAROKAH” Desa Bahsumbu, Bangunan Kandang Dibangun Di Tanah Milik Kades, Ternak Bercampur Baur Di Kandang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Rampah Estate Dipertanyakan…. Diminta instansi Terkait(APH) Periksa DD mulai TA 2022-2025.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 ‘J’ Dilaporkan — Korban Siap Bawa Kasus Ke Kejaksaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:27 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Manrapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting.

Berita Terbaru