PIDIE – Gelombang penertiban tambang emas ilegal atau PETI di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, yang berlangsung Jumat (19/9), kini menimbulkan pertanyaan tajam dari masyarakat dan kalangan pemantau kebijakan. Aksi pembongkaran tenda dan pembakaran peralatan penambang rakyat yang dilakukan aparat kembali memunculkan sorotan klasik: mengapa hukum selalu tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Warga Geumpang mengaku geram dan pesimistis melihat jalannya operasi penertiban. “Sudah berkali-kali aparat turun, tenda milik kami habis dibakar, alat sederhana disita. Tapi alat berat milik pemodal besar, tenda dan alat-alat kelompok dari luar, tetap mulus. Tidak pernah disentuh. Sampai kapan rakyat kecil yang dikorbankan?” ungkapnya penuh kecewa. Sumber dari kalangan tokoh masyarakat menegaskan, diskriminasi perlakuan oleh aparat sudah menjadi rahasia umum dan terang-terangan dipertanyakan warga.
Dugaan kuat adanya praktik setoran dari setiap alat berat yang beroperasi pun menguatkan kecurigaan tersebut. Nilai setoran per unit alat berat disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan—mengalir kepada para oknum di lapangan hingga ke tingkat pejabat daerah. Dengan lebih dari seratus unit ekskavator beroperasi, miliaran rupiah berputar tanpa transparansi dan pengawasan negara. “Tanpa perlindungan oknum, tidak mungkin alat sebanyak itu dan distribusi logistik bisa lancar masuk ke tengah hutan Geumpang,” ujar seorang pegiat lingkungan.
Kritik tak hanya soal aktor tambang dan penguasa alat berat. Persoalan lain yang sangat disoroti adalah keberadaan SPBU pengadaan BBM khusus alat berat yang selama ini menjadi tumpuan operasional jaringan tambang skala besar. “Jalur distribusi solar industri untuk alat berat tidak pernah diperiksa serius oleh aparat. Kalau benar penegakan hukum dijalankan, kenapa distribusi BBM ke alat-alat milik pemain besar dibiarkan?” ujar seorang warga yang mengikuti aksi penertiban. Masyarakat menilai, tanpa pengawasan nyata terhadap aliran BBM alat berat, penertiban apapun hanya formalitas sementara.
Lebih jauh, isu paling sensitif pun kembali diangkat: dugaan keberadaan jaringan penadah emas ilegal yang selama ini leluasa menerima hasil tambang dari pemodal besar hingga kelompok penambang lokal. Operasi “bawah tanah” para penadah emas ilegal, menurut warga, sudah berlangsung lama tanpa halangan berarti dari penegak hukum. Aktivitas pembelian emas mentah hasil PETI berlangsung secara terang-terangan, namun pemilik modal besar dan jaringan kolektor emas jarang tersentuh proses hukum. “Kalau benar aparat ingin menuntaskan tambang ilegal, seharusnya juga membongkar penadah emas di kota. Bisnis penadah emas tak pernah disentuh, padahal mereka yang menggerakkan seluruh putaran modal gelap, menampung hasil tambang, dan menjual ke luar daerah,” tegas seorang pedagang yang resah dengan persaingan tidak sehat akibat emas ilegal.
Keresahan juga datang dari kelompok petani dan pemerhati lingkungan yang kini menghadapi dampak nyata kerusakan alam. Sungai-sungai menjadi keruh, sawah gagal panen, air bersih langka—sementara kelompok besar tetap beroperasi nyaris tanpa hambatan. Laporan kerusakan lingkungan pun berulang kali mandek di meja administrasi tanpa pernah membongkar keterlibatan pemodal utama, penadah emas besar, ataupun pejabat yang diduga jadi beking.
Desakan kepada Pemerintah Aceh, Mabes Polri, dan seluruh penegak hukum agar menindak tegas hingga ke akar menjadi semakin keras. Publik menuntut sapu bersih terhadap seluruh rantai bisnis PETI, mulai dari pemodal utama, pengendali alat berat, jaringan distribusi BBM ilegal, hingga penadah emas di hulu kota, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik pelindungan jaringan tambang liar.
Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu menindak dengan adil, masyarakat Geumpang dan publik Aceh khawatir akan terus menjadi saksi kegagalan negara, di mana kekayaan alam terus dirampas oleh kelompok bermodal kuat dan jaringan penadah emas, sementara rakyat kecil dan lingkungan hidup hanya menyisakan luka serta kehilangan tanah warisan. Negara kini kembali diuji, mampukah benar-benar menegakkan hukum dan keadilan secara utuh, tanpa kompromi dan tanpa formalitas semu.


































