SERDANG BEDAGAI, — Suara Publik Nasional. | Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dan pasti dari Pemerintah Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, atas surat Permohonan Klarifikasi dikirimkan LSM LPPAS-Ri terkait Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 yang dikirimkan sejak 3 September 2026.
Sebelumnya, tim media menerima pesan lisan dari Kepala Desa yang menyatakan bersedia memperbaiki hal-hal yang dinilai perlu dibenahi, namun hingga saat ini penjelasan tertulis maupun rincian jawaban atas poin-poin yang diminta belum diterima secara resmi. Tim media juga menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan dilakukan sesuai prinsip jurnalistik berimbang bukan penghakiman, melainkan bagian dari upaya meminta kejelasan sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat luas.
Poin-poin yang belum mendapatkan penjelasan resmi antara lain: pos Keadaan Mendesak yang dianggarkan berulang dengan nominal serupa setiap tahun, penyaluran Dana Desa Tahun 2025 yang belum terealisasi secara penuh, penyertaan modal senilai lebih dari Rp101 juta yang belum jelas badan usaha penerimanya, serta anggaran penyuluhan dan pelatihan yang terus meningkat namun belum tersedia rincian kegiatannya secara transparan.
Ditempat terpisah, Ketua LSM LPPAS-RI Kota Tebing Tinggi S.Barus mengatakan kepada media ,Rabu 4/11-2026 Akan mempersiapkan Dokumen berkas DD TA 2022-2025 untuk kepentingan penyidikan atas Dugaan tindak pidana KORUPSI ke pihak APH.
Hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran desa dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pintu komunikasi tetap terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Pekan Bandar Khalipah untuk menyampaikan penjelasan secara utuh dan tertulis. Jika dalam waktu yang wajar belum ada tanggapan yang memuaskan, seluruh temuan yang belum terjawab akan disampaikan ke publik sekaligus dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)
TIM.


































