GAYO LUES | Aliran dana desa miliaran rupiah selama 2023-2026 ke Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menyisakan deretan pertanyaan keras. Meskipun puluhan hingga ratusan juta terus digelontorkan setiap tahun untuk pipanisasi dan rehabilitasi jalan, masyarakat desa belum pernah benar-benar menikmati manfaat nyata yang dijanjikan. Masalah ini semakin mencolok karena secara geografis, Desa Tetingi justru berada tepat di pinggir sungai besar yang airnya berlimpah sepanjang tahun. Ironis: desa yang seharusnya bebas dari krisis air justru digunakan sebagai alasan program pipanisasi berulang.
Catatan belanja desa memperlihatkan pola yang sama dari tahun ke tahun. Pada 2023, lebih dari Rp202 juta digelontorkan untuk pipanisasi dan Rp41 juta untuk jalan tani; 2024 kembali mencatat pipanisasi hingga Rp93 juta dan pengerasan jalan Rp91 juta. Tahun 2025 mengulang pola serupa, dengan Rp79 juta untuk jalan usaha tani dan Rp36 juta untuk pengerasan gang, sementara tahun 2026, pipanisasi dan peningkatan sumber air bersih masih dicantumkan di tengah fakta air sungai melimpah. Kenyataannya, banyak warga mengaku tidak pernah menikmati distribusi air layak apalagi infrastruktur pipanisasi skala besar. Warga justru kerap mengambil air langsung dari sungai, sama seperti puluhan tahun sebelumnya.
Sorotan publik pun makin tajam ketika menyangkut masalah jalan desa yang dianggarkan. Berdasarkan penelusuran, sejumlah titik jalan yang diperbaiki diduga kuat merupakan jalan kabupaten dan jalan penghubung antarwilayah yang seharusnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan tanggung jawab dana desa. Jika benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan dana desa. Permendesa 8 Tahun 2022 pasal 5 sudah mengatur dana desa hanya boleh digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan atau peningkatan jalan desa, dan dilarang untuk memperbaiki atau membangun jalan kabupaten maupun provinsi. Penggunaan dana desa untuk jalan kabupaten bisa dikategorikan menyalahi aturan dan rawan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aparat penegak hukum (APH) didorong segera turun ke Desa Tetingi untuk membuktikan, memverifikasi, dan memastikan secara langsung apakah jalan yang dianggarkan setiap tahun benar-benar berstatus jalan desa, jalan usaha tani, atau justru jalan kabupaten yang tak seharusnya diambil dari kas desa. Ketua DPD Gakorpan Aceh, Iskandar Muda, menegaskan urusan ini tidak bisa dianggap sepele. “Jika terbukti yang dianggarkan itu jalan kabupaten, ada aspek pidana. Audit menyeluruh dan klarifikasi wajib dilakukan. Setiap rupiah dana desa harus digunakan sesuai aturan. Jika digunakan untuk jalan non-desa, kepala desa bisa dijerat Pasal 3 dan 8 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang serta menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.
Tak kalah bermasalah, laporan penggunaan anggaran jalan usaha tani juga remang-remang. Tidak jelas jalan mana yang betul-betul dibangun atau direhabilitasi, dan siapa saja penerima manfaatnya. Masyarakat sulit memantau realisasi kerja karena papan proyek nyaris tak pernah dipasang, bahkan kegiatan kadang bersifat fiktif. Kondisi ini bertambah runyam karena pemerintah desa, khususnya kepala desa Tetingi, memilih bungkam. Saat dikonfirmasi wartawan dan diajak berdialog serta klarifikasi oleh LSM Gakorpan, kepala desa enggan menjawab, dan tertutup dari pihak luar.
Sebagai desa penerima dana jumbo, mestinya transparansi dan akuntabilitas jadi prioritas utama. Namun, kenyataan di desa justru sebaliknya: tidak ada keterbukaan, pelaporan keuangan tidak diumumkan ke masyarakat, dan aspirasi warga kerap diabaikan. Iskandar Muda menegaskan, “Kalau kepala desa menolak klarifikasi dan tidak mau menjawab, itu sudah masuk indikasi kuat pelanggaran etik dan tata kelola pemerintahan desa. Harus segera diperiksa dalam forum terbuka, dan jika perlu diproses lewat inspektorat, BPK, hingga kejaksaan.”
Kini, suara masyarakat Desa Tetingi menggema meminta audit total seluruh proyek pipanisasi dan rehabilitasi jalan. Mereka mendesak APH memastikan proyek benar-benar terealisasi dan dana desa tidak dipakai untuk hal di luar kewenangan. Desa butuh keadilan dan manfaat nyata, bukan hanya sederet angka dalam laporan keuangan. Kegagalan kepala desa menjawab dan membuka data publik hanya akan memperkuat dugaan penyelewengan, memicu tindakan tegas dari hukum, dan menjadi preseden buruk kelak bagi kepercayaan warga desa pada pemerintah.
Ketua DPD Gakorpan Aceh, Iskandar Muda, menegaskan, bila dalam waktu dekat APH tidak kunjung merespons dan bertindak, pihaknya bersama LSM Gakorpan siap melaporkan kasus dugaan penyelewengan anggaran pipanisasi dan jalan di Desa Tetingi ini ke kejaksaan. “Kami tidak segan membawa ini ke jalur hukum lebih tinggi. Ini lampu merah bagi siapa pun di jajaran desa. Jangan main-main dengan dana negara, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.
Sudah saatnya dana desa kembali pada tujuan awal: membangun desa, bukan dijadikan medan kongkalikong segelintir elit desa. Desa Tetingi dan masyarakatnya berhak atas keadilan dan transparansi, dan siap mengawal seluruh proses penegakan hukum yang pasti akan menjadi sorotan publik Aceh, bahkan nasional. (TIM)

































