TEBING TINGGI// Suara Publik Nasional . | Pengelolaan keuangan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan hasil penelusuran data resmi yang dilakukan Tim Media, ditemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian angka yang cukup mendasar. Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka, pihak Kepala Sekolah justru dinilai banyak membuat alasan dan berusaha menutup-nutupi temuan tersebut.
Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Media Senin 19 Mei 2026 , Kepala Sekolah SMAN 1 Tebing Tinggi, Mangarap Simanjuntak, memberikan sejumlah tanggapan yang justru memunculkan tanda tanya baru. Beliau menyatakan bahwa pihak yang datang melakukan penelusuran atau yang mengajukan pertanyaan dianggap “tidak resmi”. Menurut penuturan Kepala Sekolah, cara resmi untuk berkomunikasi adalah dengan datang langsung ke sekolah.
“Yang resmi itu harus jumpa dan datang ke sekolah. Kalau lewat cara lain dianggap belum resmi,” ungkap Mangarap Simanjuntak dalam tanggapan yang disampaikan.
Pernyataan ini dinilai sebagai sebuah alibi dan cara mengelak yang dibuat-buat. Pasalnya, sebelumnya Tim Media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah melalui pesan singkat WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan, namun tidak pernah mendapatkan respons atau balasan sama sekali. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat bahwa syarat “harus datang ke sekolah” hanyalah pembenaran belaka, karena diduga meskipun sudah didatangi secara fisik, besar kemungkinan Kepala Sekolah tetap akan beralasan lain dan menolak menerima kedatangan wartawan untuk menghindari pertanyaan seputar keuangan.

Klaim Bebas Masalah, Data Justru Menunjukkan Hal Sebaliknya
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga menyampaikan pernyataan bahwa institusinya sudah bersih dari masalah. Beliau mengaku SMAN 1 Tebing Tinggi sudah pernah diperiksa oleh tim Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai.
“Sekolah kami sudah diperiksa Inspektorat, hasilnya tidak ada temuan, semuanya baik-baik saja dan sesuai aturan,” tegasnya.
Namun, klaim tersebut ternyata tidak sejalan dengan fakta data keuangan yang berhasil dihimpun dan diteliti secara rinci oleh Tim Media. Berdasarkan dokumen resmi pelaporan keuangan periode tahun 2024 hingga 2025 yang format dan sistem pelaporannya sama persis dengan seluruh sekolah di wilayah Tebing Tinggi, ditemukan kejanggalan-kejanggalan serius yang justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Berikut rincian kejanggalan yang masih menjadi tanda tanya besar:
1. Selisih Anggaran Fantastis, Uang “Hilang” dan Belanja Melebihi Penerimaan
Dalam setiap periode pencairan terjadi ketidakwajaran yang mencolok:
– Januari 2024: Dana masuk Rp 311.250.000, dilaporkan terpakai hanya Rp 241.877.200. Ada sisa dana Rp 69.372.800 yang tidak jelas rimbanya dan tidak dilaporkan penggunaannya. Diduga dana ini disembunyikan atau tidak dibukukan dengan benar untuk dialihkan ke pos lain.
– Agustus 2024: Dana masuk Rp 311.186.343, namun dilaporkan terpakai Rp 380.622.800. Angka pengeluaran melebihi penerimaan sebesar Rp 69.436.457. Diduga terjadi rekayasa pembukuan dengan memasukkan sisa uang periode sebelumnya yang tidak dilaporkan untuk menutupi laporan, serta diduga ada sumber dana lain yang tidak diketahui asalnya.
– Januari 2025: Pola berulang, ada sisa Rp 26.752.800 yang tidak tercatat penggunaannya. Diduga pengelolaan keuangan tidak transparan dan ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
– Agustus 2025: Kembali belanja melebihi dana masuk sebesar Rp 10.959.700. Diduga pencatatan dilakukan tidak sesuai periode dan mengandung pembebanan biaya fiktif.
2. Pelanggaran Aturan Penggunaan Dana untuk Kesejahteraan
Data menunjukkan pos pembayaran honor/kesejahteraan guru mencapai angka yang sangat besar, yakni di atas Rp 96 Juta per periode pada tahun 2024 dan awal 2025. Padahal berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, untuk Sekolah Negeri seperti SMAN 1 Tebing Tinggi, penggunaan Dana BOS untuk honor/tambahan kesejahteraan dibatasi MAKSIMAL 20% dari total dana.
Angka yang tercatat jauh melampaui batas hukum yang diizinkan. Diduga terjadi pelanggaran aturan yang nyata. Diduga dana digunakan untuk membayar guru PNS/PPPK yang seharusnya dilarang dibayarkan dari Dana BOS, atau pembayaran honor melebihi porsi yang ditetapkan negara. Diduga pula pos-pos wajib lain dikorbankan, terlihat dari banyaknya pos anggaran sarana prasarana bernilai Rp 0 atau nihil.
3. Data Dasar Tidak Akurat
Ada perbedaan jumlah siswa antara data profil sekolah (408 orang) dengan data dasar penghitungan dana (415 orang di 2024 dan 405 orang di 2025). Diduga ketidakakuratan data ini sengaja dibuat atau dibiarkan untuk mengakali besaran anggaran yang diterima.
Pihak Kacabdis Diminta Turun Tangan Sesuai Tupoksi
Melihat adanya celah yang mencurigakan antara klaim Kepala Sekolah yang menyatakan “bersih dan baik” dengan fakta data yang menyimpan banyak kejanggalan serta dugaan ketidakberesan, sorotan kini tertuju pada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah Tebing Tinggi.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kacabdis, lembaga ini berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pemantauan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah di wilayah kerjanya. Masyarakat berharap Kacabdis tidak hanya diam menerima laporan, melainkan turun tangan langsung melakukan pengecekan ulang secara independen dan mendalam.
“Sikap Kepala Sekolah yang mengelak dan beralibi, ditambah data keuangan yang sangat janggal, menguatkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Apakah pemeriksaan Inspektorat yang disebutkan sudah meneliti rincian selisih ratusan juta ini? Atau ada yang ‘dilunakkan’? Kami berharap Kacabdis segera bertindak sesuai tupoksi untuk membuka fakta sesungguhnya demi akuntabilitas uang rakyat,” tegas perwakilan Tim Media(SB).































