Dolokmasihul/Sergai – Suara Publik Nasional | Pengelolaan keuangan Dana Desa Bah Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil penelusuran mendalam terhadap rincian penggunaan anggaran Dana Desa selama tiga tahun terakhir (2023–2025), ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar, ketidakwajaran nilai anggaran, hingga pola pembelanjaan yang mengarah pada indikasi dugaan penyimpangan serius.
Padahal, pagu anggaran yang diterima desa ini sangat besar, mencapai Rp622.141.000 (2023), melonjak menjadi Rp766.527.000 (2024), dan kembali sebesar Rp616.788.000 (2025). Namun, alokasi dan realisasi penggunaannya dinilai tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga, justru terindikasi dijadikan objek penggelembungan harga dan rekayasa administrasi oleh Pemerintah Desa di bawah pimpinan Kepala Desa Bah Kerapuh, inisial “J”
Berikut adalah rangkaian temuan dan kejanggalan yang terungkap dari data resmi:
1. Jalan Desa Serap Anggaran Ratusan Juta, DIDUGA Terjadi Mark Up anggaran.
Pada tahun 2023, pos pembangunan jalan desa saja menghabiskan anggaran fantastis senilai Rp306.150.000. Nilai ini menyerap hampir 50 persen dari total anggaran desa tahun tersebut. Belum termasuk pos pemeliharaan jalan lingkungan senilai Rp36 juta.
Fakta ini sangat mencurigakan, apalagi di tahun 2024 pos pemeliharaan prasarana jalan kembali dianggarkan sebesar Rp106.470.000 dan pemeliharaan jalan desa Rp36 juta, lalu di tahun 2025 kembali ada pembangunan/pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp69.010.000.
Diduga pembangunan dan perbaikan jalan yang dilaporkan nilainya sangat dibesar-besarkan atau di-mark up pakalun (dinaikkan berkali-kali lipat) dari harga pasar wajar.
Diduga kualitas pekerjaan dibuat buruk agar setiap tahun harus diperbaiki kembali dan dianggarkan ulang, menjadikan jalan sebagai “sapi perah” anggaran yang menguntungkan oknum pelaksana dan pengambil kebijakan, namun kondisi jalan di lapangan tetap rusak dan tidak layak.
2. Posyandu & Kesehatan Dipangkas Habis, DIDUGA Hak Warga Dikorbankan
Poin paling memilukan dan menjadi sorotan utama adalah alokasi untuk kesehatan dan gizi masyarakat, padahal penurunan angka stunting adalah prioritas nasional.
– Tahun 2023: Penyelenggaraan Posyandu hanya dianggarkan Rp2.400.000 untuk seluruh kegiatan gizi, makanan tambahan, dan insentif kader. Nilai ini sangat tidak masuk akal untuk jumlah penduduk desa.
– Tahun 2024: Sedikit naik menjadi Rp3,6 juta, namun jauh dari cukup.
– Tahun 2025: Saat status desa berubah menjadi “Maju”, anggaran Posyandu justru DIHAPUS TOTAL / Rp 0.
Sementara itu, anggaran untuk Desa Siaga Kesehatan juga terus dipangkas drastis dari Rp93 Juta (2023) menjadi Rp63 Juta (2024), dan tinggal sisa Rp22,8 Juta di 2025. Anggaran obat-obatan dan Polindes pun menyusut menjadi tinggal Rp5,7 Juta.
Diduga Pemerintah Desa Bah Kerapuh sama sekali tidak memprioritaskan kesehatan ibu dan anak.
Diduga anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk gizi dan obat-obatan warga justru dipotong dan dialihkan ke pos-pos lain yang lebih berpotensi dikorupsi atau dimainkan, seperti pembangunan fisik dan pos lain yang sulit diverifikasi warga.
Diduga insentif kader kesehatan tidak dibayarkan utuh atau kegiatan kesehatan hanya ada di atas kertas saja.
3. Anggaran Pemberdayaan Perempuan Melonjak Tak Masuk Akal, DIDUGA Sarana Penggelapan
Di tahun 2024, muncul kejanggalan luar biasa pada pos Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan yang tiba-tiba membengkak menjadi Rp120.000.000. Nilai ini sangat fantastis untuk sekadar kegiatan pelatihan, melonjak dari Rp0 di tahun sebelumnya. Belum lagi ditambah pos Ketahanan Pangan/Lumbung Desa yang menghabiskan Rp199.000.000 di tahun yang sama.
Kemudian di tahun 2025, pos ini masih tersisa senilai Rp44.273.000.
Diduga pos “Pemberdayaan Perempuan” dan “Ketahanan Pangan” dijadikan pos fiktif atau pos penampungan utama untuk menyerap anggaran besar.
Diduga kegiatan pelatihan tidak pernah terlaksana, atau jika ada, nilainya hanya sepersekian persen dari yang dilaporkan. Sisanya diduga diamankan oleh pengurus desa sebagai keuntungan pribadi. Tidak mungkin sebuah pelatihan untuk ibu-ibu menghabiskan uang lebih dari 100 juta rupiah, itu angka yang keterlaluan dan penuh rekayasa.
4. Keadaan Mendesak Selalu Seragam, DIDUGA Rekayasa Data Penerima
Selama tiga tahun berturut-turut, anggaran Keadaan Mendesak/Bantuan Langsung Tunai dicatat dengan angka yang persis sama setiap kali penyaluran, yaitu Rp16.200.000 (dicairkan 4 kali setahun). Totalnya mencapai Rp64,8 Juta per tahun.
Diduga daftar penerima manfaat dibuat-buat atau dimanipulasi agar pas dengan jumlah uang yang ingin dicairkan.
Diduga penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, ada pemotongan hak warga, atau dana ini tidak turun ke masyarakat sama sekali, melainkan hanya dimainkan di administrasi desa saja.
5. Operasional Desa Membengkak, DIDUGA Biaya Pribadi Masuk Anggaran
Biaya operasional pemerintah desa terlihat tidak wajar dan melonjak tajam:
– 2023: Rp18 Juta
– 2024: Melonjak menjadi Rp45.762.000
– 2025: Rp12 Juta
Diduga lonjakan di tahun 2024 merupakan akumulasi biaya-biaya pribadi, konsumsi berlebihan, pembelian atribut yang tidak perlu, maupun biaya perjalanan dinas fiktif yang dibebankan ke kas desa. Pengeluaran administrasi desa dinilai boros dan tidak transparan.
6. Data Penduduk Kosong, DIDUGA Sengaja Dikosongkan untuk Memudahkan Manipulasi
Hal ganjil lain yang menjadi catatan merah adalah status data dasar desa. Dalam sistem pencatatan resmi, kolom Jumlah Kepala Keluarga dan Jumlah Penduduk tertulis “DATA TIDAK TERSEDIA”.
Padahal ini adalah data dasar wajib yang menjadi acuan utama perhitungan besaran Dana Desa yang diterima.
Diduga data penduduk sengaja tidak diinput, tidak diperbarui, atau dikosongkan oleh pengurus desa. Tujuannya diduga agar tidak ada yang bisa memverifikasi kebenaran jumlah warga, jumlah penerima bantuan, dan rasio kewajaran anggaran. Ini cara lama namun efektif untuk menutupi jejak penyimpangan, karena tanpa data dasar, mustahil masyarakat bisa menghitung apakah anggaran sudah benar atau belum.
TUNTUTAN MASYARAKAT: KEPALA DESA DIMINTA BERI PENJELASAN
Melihat fakta-fakta kejanggalan yang sangat jelas dan berulang ini, masyarakat Desa Bah Kerapuh menuntut Kepala Desa untuk segera memberikan konfirmasi terbuka dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah digunakan.
Publik menduga kuat pengelolaan keuangan desa telah menyimpang jauh dari aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Kini sorotan tertuju pada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Warga mendesak dilakukan audit investigasi mendalam, pengecekan bukti fisik jalan dan prasarana, serta verifikasi daftar penerima bantuan. Jika terbukti ada mark up, pemotongan anggaran kesehatan, dan rekayasa data, maka Kepala Desa Bah Kerapuh harus bertanggung jawab secara hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Desa Bah Kerapuh terkait rangkaian dugaan penyimpangan ini.
(Tim Investigasi Media/LSM.LPPAS-RI.


































